Berita Ogan Ilir
Kajari OI Ketua Tim JPU Kasus Korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Pastikan Perkara Transparan
Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya akan menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus korupsi Bawaslu Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya akan menjadi Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus korupsi Bawaslu Ogan Ilir.
Pada kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir yang merugikan negara hingga Rp 7,4 miliar tersebut, telah ditetapkan tiga tersangka dengan peran masing-masing.
Rencananya, tim JPU yang dipimpin Kajari Ogan Ilir terdiri dari para jaksa senior yakni Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus.
"Ketua JPU-nya nanti saya sendiri. Kami melihat urgensi perkaranya, apalagi perkara seperti (korupsi dana hibah) Bawaslu," kata Nur Surya kepada wartawan di Indralaya, Jumat (13/1/2023).
Nur Surya memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan masyarakat dapat melihat Aparat Penegak Hukum (APH) tak main-main memberantas korupsi khususnya di wilayah Ogan Ilir.
Saat ini, proses penyidikan sedang tahap pemeriksaan kelengkapan berkas perkara baik secara formil maupun materil.
Baca juga: Razia Miras di Indralaya Utara Ogan Ilir, Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Warung Sembako
Berkas perkara yang lengkap nantinya akan diserahkan oleh penyidik Kejari Ogan Ilir kepada JPU.
"Sebelum proses persidangan, kami akan pelajari surat dakwaan, jangan sampai dakwaannya lemah, kurang cermat, kurang alat bukti," jelas Nur Surya.
"Setelah lengkap, baru kita limpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor di Palembang untuk proses sidang," jelasnya lagi.
Jika tak ada hambatan berarti, dalam kurun waktu satu bulan ke depan, perkara korupsi ini bisa naik ke pengadilan.
Lebih lanjut Nur Surya menerangkan, fakta persidangan akan melihat sejauh mana perbuatan para tersangka.
Pria yang sebelumnya menjabat Kajari Majene, Sulawesi Barat itu mengatakan, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru pada perkara korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
"Bicara penetapan tersangka, maka bicara alat bukti. Jika pada persidangan nanti ada minimal dua alat bukti yang mengarah kepada saksi, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan penyidikan terhadap tersangka baru," papar Nur Surya.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, pada perkara kasus korupsi dana hibah ini, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Kajari-Ogan-Ilir-Nur-Surya-Ketua-Tim-JPU-kasus-korupsi-bawaslu-Ogan-Ilir.jpg)