Pelayanan Publik di Sumsel

Cara dan Syarat Mengurus Batal Berangkat Haji Karena Meninggal di Kemenag OKU Timur

Cara dan syarat mengurus batal berangkat haji karena meninggal, diinformasikan oleh Kemenag OKU Timur.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Cara dan syarat mengurus batal berangkat haji karena meninggal, diinformasikan oleh Kemenag OKU Timur. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur kembali akan memberangkatkan jamaah ke tanah suci Arab Saudi untuk melangsungkan Ibadah Haji tahun 2023.

Bagi masyarakat yang sudah terjadwal berangkat pada tahun 2023 namun berhalangan, Kementrian Agama (Kemenag) OKU Timur menjelaskan cara untuk mengurus pembatalan.

Termasuk cara dan syarat mengurus batal berangkat haji karena meninggal, diinformasikan oleh Kemenag OKU Timur.

Kasi Haji Kementrian Agama (Kemenag) OKU Timur Husni mengungkapkan bahwa proses pembatalan pendaftaran haji telah diatur dalam undang-undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan lbadah haji dan umrah dan PMA no 13 tahun 2021 tentang penyelenggaraan lbadah haji reguler.

Kemudian berdasarkan keputusan direktur jenderal penyelenggaraan haji dan umrah nomor 241 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur pembatalan pendaftaran jemaah haji reguler.

Keluarga dari calon jamaah haji tersebut bisa datang langsung ke Kemenag OKU Timur dengan melengkapi berbagai persyaratan.

Baca juga: Syarat Izin Keramaian Hajatan di Kepolisian, Polres Prabumulih Larang Orgen Tunggal

Berikut ini Tribun Sumsel sudah merangkum persyaratan lengkap mengenai pembatalan pendaftaran/keberangkatan haji karena meninggal dunia :

1. Asli dan Fotokopi Surat Permohonan
Pembatalan Haji (Bermaterai).
2. Asli dan Fotokopi Akta Kematian dari Dukcapil/ Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Kepala Desa/Lurah.
3. Asli dan Fotokopi Bukti Asli setoran awal atau setoran lunas Bipih (Biaya Perjalanan lbadah Haji).
4. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris diketahui Lurah dan Camat dilegalisir.
5. Asli dan Fotokopi Surat Asli keterangan
tanggung jawab mutlak (Bermaterai).
6. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kuasa.
Waris diketahui Lurah atau Kepala Desa
(Bermaterai).
7. Fotokopi Tabungan Kuasa Waris (di Bank Syariah yang sama dengan Almarhum).
8. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP/Kartu
Identitas Anak Kuasa Waris.
9. Asli dan Fotokopi Surat Pendaftaran Haji (SPH)/Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved