Berita Selebriti

Polisi Beberkan Kondisi Artis Revaldo Ditangkap Kasus Dugaan Narkoba, Barang Bukti Ganja dan Sabu

Melansir Tribunnews.com,  Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Revaldo saat ini dalam kondisi baik selama menjalani pemeriks

Editor: Moch Krisna
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Revaldo saat ditemui di jumpa pers film Ngawur, di kawasan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017) 

“Ganja sama sabu (barang buktinya),” ucap Mukti. 

Inilah profil Revaldo, aktor tanah air yang kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo berurusan kasus narkoba untuk ketiga kalinya
Inilah profil Revaldo, aktor tanah air yang kembali ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Revaldo berurusan kasus narkoba untuk ketiga kalinya (IST/Kolase)

“Nanti masih pengembangan,” lanjut Mukti. 

Dari hasil penyelidikan di TKP polisi berhasil mengamankan ganja dari pemeran series Srigala Terakhir 2 itu.  

Diantaranya, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) buah toples kecil yang berisi Ganja dengan berat brutto 0,84 (nol koma delapan empat) gram. 

Satu buah cup kecil yang berisi biji Ganja dengan berat brutto 0,34 (nol koma tiga empat) gram. 

Kemudian 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kertas papir, 2 (dua) butir Pil Extacsy, 3 (tiga) Pack kertas Papir, 1 (satu) buah Penghalus Ganja.  

Selain ganja, polisi juga menyita sabu dan alat hisapya dari tangan Revaldo.  

Lima buah plastik klip sisah sabu, 3 (tiga) buah kaca pipet, 1 (satu) buah alat hisap Ganja, 8 (delapan) buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu. 

Revaldo dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal hukumannya, yakni 12 tahun penjara

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Terkini Revaldo Usai Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Sakau Enggak Ada Ya.

Baca berita lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved