seputar islam

Pengertian Riba Adalah dan Contohnya, Berikut Hukum & Dasarnya Menurut MUI, Dalil Alquran dan Hadist

Sederhananya riba adalah bunga. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Riba Adalah, Berikut Hukum, Dalil dan Contohnya dalam Kehidupan sehari hari. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Pengertian Riba Adalah, Berikut Hukum, Dalil dan Riba yang Sangat Dilarang.

Riba berasal dari bahasa Arab. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), riba adalah bunga uang, lintah darat, atau rente.


Secara istilah, riba berarti kelebihan atau tambahan.

Namun dalam konteks syariah Islam, arti riba adalah mengerucut pada kelebihan dari pokok utang.

Kelebihan dari pokok utang inilah yang membedakan riba dengan transaksi jual beli yang dikenal dengan ribhun atau laba.


Sederhananya riba adalah bunga. Riba adalah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.


Dikutip dari kompas.com, Dalam transaksi bisnis sekarang, riba adalah identik dengan bunga.

Adapun besaran bunga tersebut mengacu pada suatu persentase tertentu yang dibebankan kepada peminjam. Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual-beli dan hutang piutang jika di dalamnya mengandung riba.

Larangan tersebut juga tertulis dalam beberapa ayat Alquran dan juga hadits. Hukum riba adalah haram.

Dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjajikan sebelumnya.

Riba jenis ini yang kemudian disebut dengan riba nasi'ah. Sementara bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (qard) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan atau hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu dan persentase di muka.

Praktik pembungaan yang masuk kategori riba adalah haram, baik yang dilakukan oleh bank, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga keuangan lainnya.

Beberapa dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga sebagai riba adalah Alquran Surat Al Imran ayat 130, hadits yang diriwayatkan Muslim dan hadits riwayat Ibnu Majah.

Selain itu, dalil yang digunakan MUI dalam pengharaman bunga bank sebagai riba adalah pendapat ulama, antara lain Imam Nawawi (al-Majmu), Ibnu al-Araby (Ahkam Alquran), al-Aini (Umdah al-Qari), dan Muhammad Abu Zahrah (Buhuts fi al-Riba).

Menurut MUI, bunga uang atas pinjaman (qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba adalah yang diharamkan Allah SWT dalam Alquran.

Karena dalam riba tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam sistem bunga tambahan sudah langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. 

Baca juga: Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil

Baca juga: Pengertian Dalil Naqli dan Dalil Aqli Adalah, Berikut Perbedaan dan Contoh Penggunaannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved