seputar islam

Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil

Hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan dll

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil 

TRIBUNSUMSEL.COM – Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil.

Di antara jenis asuransi yang berkembang di Indonesia, salah satunya adalah asuransi syariah. Ap itu asuransi syariah? Berikut penjelasannya.

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pada dasarnya yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi biasa atau konvensional adalah prinsip yang digunakan. Prinsip asuransi syariah terdapat tolong-menolong, misalnya bila terjadi suatu risiko terhadap nasabah, santunan yang dibayarkan adalah berupa dana Tabarru’ atau yang juga dikenal dengan sebutan risk sharing dalam dunia asuransi.

Hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan, dan kepemilikan dana.

Asuransi konvensional biasanya cenderung memiliki peraturan yang menguntungkan perusahaan mengingat dalam jenis asuransi ini tentu saja tujuan perusahaan adalah mencari profit.

Misalnya dalam asuransi jiwa syariah, perusahaan menjamin bahwa dana dari nasabah tidak akan digunakan untuk membiayai atau berinvestasi di bidang yang bertentangan dengan syariat, seperti produk tembakau untuk rokok dan minuman keras.

Akad dalam asuransi syariah

Akad dalam asuransi syariah adalah keterikatan antara nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi. Akad dalam asuransi syariah bahkan secara tegas menolak unsur perjudian (maysir), penipuan (gharar), riba, penganiayaan (zhulm), dan suap (risywah), serta barang haram dan hal yang terkait maksiat.

Beberapa akad yang digunakan dalam asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah meliputi:

Akad Tijarah yang bertujuan komersial, yaitu dengan melakukan investasi dari premi nasabah,

Akad Tabbaru’ yang dilakukan berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.

Akad Wakalah bil Ujrah yang memberikan wewenang kepada penyedia asuransi dalam mengelola dana proteksi atau investasi milik nasabah.

Prinsip dasar asuransi syariah

Prinsip penerapan pertanggungan menjadi faktor dasar sebagai pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, nasabah akan tolong-menolong dalam berbagi risiko melalui iuran Tabbaru’ yang dikumpulkan dan akan digunakan untuk membiayai nasabah yang memang membutuhkan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved