seputar islam

Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil

Hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan dll

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil 

Prinsip asuransi syariah secara umum menaruh perhatian khusus pada para pelanggannya untuk bisa bersatu dalam tolong-menolong. Prinsip ini juga sekaligus diharapkan akan membentuk rasa kasih sayang dan kekeluargaan yang kuat berkat usaha saling bantu sesama nasabah asuransi.

Dasar hukum di dalam Al Quran

Asuransi syariah memiliki dasar-dasar yang juga ada dalam hadis dan ayat dalam Al Quran, yaitu:

Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”

HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”

Dasar hukum menurut fatwa MUI

Pada dasarnya, asuransi syariah justru hadir sebagai solusi dari anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama dan prinsip-prinsip di dalam agama itu sendiri. Itu sebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:

Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah

Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah

Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan

Asuransi syariah juga sudah diatur operasional dan keberadaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Itulah pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil

(lis/berbagai sumber)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved