seputar islam
Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil
Hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan dll
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
TRIBUNSUMSEL.COM – Pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil.
Di antara jenis asuransi yang berkembang di Indonesia, salah satunya adalah asuransi syariah. Ap itu asuransi syariah? Berikut penjelasannya.
Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta). Dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pada dasarnya yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi biasa atau konvensional adalah prinsip yang digunakan. Prinsip asuransi syariah terdapat tolong-menolong, misalnya bila terjadi suatu risiko terhadap nasabah, santunan yang dibayarkan adalah berupa dana Tabarru’ atau yang juga dikenal dengan sebutan risk sharing dalam dunia asuransi.
Hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan, dan kepemilikan dana.
Asuransi konvensional biasanya cenderung memiliki peraturan yang menguntungkan perusahaan mengingat dalam jenis asuransi ini tentu saja tujuan perusahaan adalah mencari profit.
Misalnya dalam asuransi jiwa syariah, perusahaan menjamin bahwa dana dari nasabah tidak akan digunakan untuk membiayai atau berinvestasi di bidang yang bertentangan dengan syariat, seperti produk tembakau untuk rokok dan minuman keras.
Akad dalam asuransi syariah
Akad dalam asuransi syariah adalah keterikatan antara nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi. Akad dalam asuransi syariah bahkan secara tegas menolak unsur perjudian (maysir), penipuan (gharar), riba, penganiayaan (zhulm), dan suap (risywah), serta barang haram dan hal yang terkait maksiat.
Beberapa akad yang digunakan dalam asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah meliputi:
Akad Tijarah yang bertujuan komersial, yaitu dengan melakukan investasi dari premi nasabah,
Akad Tabbaru’ yang dilakukan berdasarkan prinsip saling tolong-menolong.
Akad Wakalah bil Ujrah yang memberikan wewenang kepada penyedia asuransi dalam mengelola dana proteksi atau investasi milik nasabah.
Prinsip dasar asuransi syariah
Prinsip penerapan pertanggungan menjadi faktor dasar sebagai pembeda asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Dalam asuransi syariah, nasabah akan tolong-menolong dalam berbagi risiko melalui iuran Tabbaru’ yang dikumpulkan dan akan digunakan untuk membiayai nasabah yang memang membutuhkan
Prinsip asuransi syariah secara umum menaruh perhatian khusus pada para pelanggannya untuk bisa bersatu dalam tolong-menolong. Prinsip ini juga sekaligus diharapkan akan membentuk rasa kasih sayang dan kekeluargaan yang kuat berkat usaha saling bantu sesama nasabah asuransi.
Dasar hukum di dalam Al Quran
Asuransi syariah memiliki dasar-dasar yang juga ada dalam hadis dan ayat dalam Al Quran, yaitu:
Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
Dasar hukum menurut fatwa MUI
Pada dasarnya, asuransi syariah justru hadir sebagai solusi dari anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama dan prinsip-prinsip di dalam agama itu sendiri. Itu sebabnya mulai 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam.
Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:
Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan
Asuransi syariah juga sudah diatur operasional dan keberadaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Itulah pengertian Asuransi Syariah, Prinsip & Konsep Dasar Beda dengan Asuransi Biasa, Lengkap dengan Dalil
(lis/berbagai sumber)
asuransi syariah adalah
pengertian asuransi syariah adalah
dalir asuransi syariah al maidah 2
prinsip asuransi syariah
konsep asuransi syariah dan konvensional
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Teks Doa Sebelum dan Sesudah Baca Al Quran, Lengkap Tulisan Latin Serta Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Ketenangan Hati Serta Pikiran, Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Bacaan Doa Pagi dan Sore Hari untuk Dirutinkan Setiap Hari, Tulisan Arab, Latin, dan Arti |
![]() |
---|
8 Contoh Kalimat Berita Duka dan Ucapan Duka Cita Islam untuk Orang yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Doa untuk Jenazah Wanita Versi Pendek dan Panjang, Allahummaghfirlaha Warhamha Waafiha Wafuanha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.