Berita Ogan Ilir

Penangkapan Narkoba di Tanjung Raja Ogan Ilir, Pria Pengangguran Diciduk Polisi

Polisi melakukan penangkapan pengedar narkoba di wilayah Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Dokumentasi Polisi
MF, tersangka pengedar sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi membekuk seorang pengedar narkoba di wilayah Desa Sekonjing, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir.

Tersangka berinisial MF (28) diamankan beserta sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi.

"Tersangka kepemilikan sabu dan ekstasi diamankan saat diduga akan bertransaksi di wilayah Sekonjing," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mukhlis, Rabu (11/1/2023).

Menurut Mukhlis, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan pengedar yang diduga telah beberapa kali menjual kedua macam narkoba tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 27 paket kecil sabu seberat 73,13 gram dan pil ekstasi sebanyak 31 butir seberat 15,10 gram.

Barang bukti lainnya yakni dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi jual-beli narkoba.

"Menurut pengakuan tersangka, baru pertama kali menjual sabu dan ekstasi. Namun kami tidak percaya begitu saja dan masih terus melakukan pengembangan," beber Mukhlis.

Kepada polisi, tersangka juga mengaku nekat menjadi pengedar sabu dan ekstasi karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca juga: Ibu dan Anak Tertimpa Dinding Rumah yang Roboh, Korban Angin Kencang di Sako Palembang

Tersangka yang merupakan pengangguran tersebut mengaku frustasi belum mendapatkan pekerjaan sehingga nekat mengedarkan narkoba.

"Alasannya (tersangka pengedar narkoba) karena faktor ekonomi. Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, jangan main-main dengan narkoba atau kami berantas," kata Mukhlis menegaskan.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved