Berita OKI

Lapas Tepis Isu Liansyah Idris Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Pulau Betung OKI Tak Ditahan

Lapas Kelas IIB Kayuagung Ogan Komering Ilir buka suara terkait Isu  Liansyah Idris tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Pulau Betung tidak ditahan

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas kelas IIB Kayuagung, Sugito (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (11/1/2023) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Lapas Kelas IIB Kayuagung Ogan Komering Ilir buka suara terkait Isu  Liansyah Idris tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) Pulau Betung, Kecamatan Pampangan tidak ditahan.

Kalapas Kelas IIB Kayuagung, Reza Meidiansyah melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Sugito yang menyebut setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Kamis (8/12/2022) lalu.

Tersangka langsung dititipkan oleh pihak Kejari OKI ke lapas kelas IIB Kayuagung untuk menjalankan masa tahanan selama 20 hari.

"Mengenai isu seorang tahanan Tipikor atas nama Liansyah Idris merupakan mantan kades Pulau Betung yang berkeliaran diluar. Bisa kami jelaskan bahwa isu-isu tersebut 100 persen tidak benar," 

"Sejak dimulainya masa tahanan sampai sekarang, beliau masih berada di dalam sel tahanan tepatnya di Blok B," ujar Sugito saat dikonfirmasi awak media, Rabu (11/1/2023) sore.

Disampaikan lebih lanjut, bahwa tersangka selama ini tidak pernah izin untuk menjalani aktivitas diluar lapas. Terkecuali mendapatkan izin dari pihak yang menahannya yaitu tim penyidik.

"Benar, beliau itu statusnya masih tahanan titipan dalam hal ini penyidiknya dari Kejari OKI. Jadi yang bisa memberikan izin bukan kami melainkan penyidik," ujarnya, selama ini tersangka belum pernah mendapatkan izin keluar lapas.

"Alhamdulillah kondisi beliau saat ini sehat, patuh dan taat terhadap petugas juga mengikuti semua kebijakan yang telah ditetapkan di lapas baik itu bimbingan keagamaan, bimbingan jasmani maupun rohani," sambung Sugito.

Baca juga: Kurir Sabu 4,3 Kilogram Ditangkap di OKI, Polisi Buru Cik Mat Pemilik Narkoba

Menurutnya, tersangka ini sudah ditahan selama 20 hari dan kemarin sudah keluar lagi perpanjangan masa tahanan dari pihak penyidik.

"Perpanjangan masa tahanannya menjadi 20 hari kedepan," urainya.

Pihak lapas juga memberikan waktu kepada wartawan Tribunsumsel.com untuk menemui tersangka dan terbukti jika tersangka masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Kayuagung.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved