Arti Kata Bahasa Arab

Arti Itikaf di Masjid, Salah Satu Ibadah di Bulan Ramadhan, Boleh Dilakukan Perempuan, ini Syaratnya

Perempuan boleh melakukan i’tikaf di masjid dengan syarat harus izin kepada walinya.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Arti Itikaf di Masjid, Salah Satu Ibadah di Bulan Ramadhan, Boleh Dilakukan Perempuan, ini Syaratnya 

Hal ini terdapat dalam hadist shahih sebagaimana disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah bersabda : “Masjid adalah rumah bagi setiap orang yang bertaqwa, dan Allah akan menjamin bagi orang yang menjadikan masjid sebagai rumahnya dengan memberinya kasih sayang, rahmat atau karunia dan keberhasilan melewati keridhoan Allah sampai ke surganya.” (HR.Tabrani)

Perempuan boleh melakukan i’tikaf di masjid dengan syarat harus izin kepada walinya.

Namun jika suami istri melakukan i’tikaf, pastikan jika masjid tersebut memiliki hijab atau tidak ada ikhtilath dengan laki-laki.

Tapi yang paling penting dan paling ditekankan itikaf adalah untuk kaum laki-laki.

Pada 10 hari terakhir Ramadhan, muslim yang melakukan I’tikaf harus betul-betul beribadah kepada Allah SWT dan memaksimalkan ibadahnya pada waktu itu.

I’tikaf ini paling afdol dikerjakan pada awal malam di 10 akhir Ramadhan dan keluar setelah sholat idul fitri.

Selepas Ashar ia pergi ke masjid, kemudian mengikat diri dan pulang pada keesokan harinya setelah Sholat Eid.

Setelah subuh, ia mandi, kemudian mengerjakan sholat Eid baru pulang. Hal inilah yang paling afdol dalam melakukan i’tikaf.

Dalam melakukan i’tikaf, dianjurkan untuk tidak melakukan hal-hal kecuali yang sangat darurat.

Apalagi jika terdapat ibadah yang lebih afdol untuk dilakukan selain i’tikaf, termasuk juga bagi yang telah menikah.

Jika istrinya menjenguk ke masjid, maka boleh diantar pulang sebagaimana nabi Muhamamd SAW mengantar pulang shofia saat dia mendatangi beliau yang tengah melakukan i’tikaf didalam masjid.

Jika ada orang yang keluar secara sengaja saat melakukan i’tikaf tanpa udzur, maka i’tikaf yang dilakukannya batal dan harus memulainya dari awal.

Jika betul-betul tidak bisa, maka pilih hari-hari dimana muslim bisa melakukan i’tikaf namun paling tidak lakukan i’tikaf pada malam ganjil di 10 hari terakhir Ramadhan.

Malam ganjil itu pada malam 21, 23, 25, 27, dan 29. Muslim yang melakukan I’tikaf pergi ke masjid setelah adzan Ashar berkumandang,

ia sholat Ashar dimasjid kemudian ikut mengurus buka puasa, setelah itu menginap hingga pagi hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved