Berita Nasional

Kombes Yulius Bambang Karyanto Pernah Jabat Dirpolair di 3 Polda, Kini Ditangkap Nyabu Bareng Wanita

Dalam catatan karirnya, Kombes Yulius Bambang Karyanto diketahui telah menjabat sebagai Direktur Polair (Dirpolair) di tiga Polda yang berbeda.

Kolase/Istimewa
Kombes Yulius Bambang Karyanto pernah jabat Dirpolair di Tiga Polda sebelum baru-baru ini ditangkap sedang nyabu bareng wanita di sebuah kamar hotel. 

Mabes Polri buka suara soal nasib Kombes YBK yang ditangkap terkait kasus tindak pidana narkoba.

Selain proses pidana, dia juga bakal disanksi kode etik profesi Polri.

Adapun proses pidana sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Sedangkan proses kode etik bakal diproses di Propam Polri.

Baca juga: Telepon Keluarga Almarhum Ayah, Tiko Sampaikan Permintaan Maaf : Tak Ada Niatan Untuk Menjelekan

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya proses tuntas Polda Metro Jaya dan kode etik propam yang tuntaskan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1/2023).

Ia menuturkan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada setiap anggotanya sudah jelas.

Yakni, siapa pun anggota yang terlibat dalam kasus narkoba bakal ditindak tegas.

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," tukasnya.

Daftar perwira terlibat narkoba

Kombes Yulius bukanlah yang pertama, berikut ini daftar perwira Polri yang terlibat kasus narkoba, bahkan hingga Perwira Tinggi (Pati).

1. Irjen Teddy Minahasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, Irjen Teddy Minahasa ditangkap oleh Divisi Propam Polri lantaran terjerat kasus narkoba.

Kasus bermula ketika Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba.

Kapolda Metro Jaya dipimpin Irjen Fadil Imran.

Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan "berdasarkan laporan masyarakat".

Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa diproses jaksa
Kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa diproses jaksa (Kolase Tribunsumsel.com)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved