Berita Viral

Hotman Paris Desak Jaksa Agung Perintahkan Banding Vonis 10 Bulan Rudapksa di Lahat : Ga Masuk Akal

Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di Lahat, Sumatera Selatan yang hanya divonis penjara 10 bulan

Instagram/@hotmanparisoffical
Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di Lahat, Sumatera Selatan yang hanya divonis penjara 10 bulan. 

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan terkait ketiga usia pria yang memerkosa tersebut dinilainya sudah dewasa secara fisik.

Meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur.

"Lagi pula yang merkosa itu sudah 17 tahun, dari fisik sudah sangat dewasa walaupun secara hukum pidana usia 18 tahun baru dianggap dewasa," bebernya.

Baca juga: Kejari Lahat Ungkap Alasan Perudapaksa Pelajar di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara,Reaksi Hotman Paris

Kendati demikian, Hotman Paris menyentil pihak Kejaksaan Tinggi untuk segera mengajukan upaya banding terhadap vonis ketiga pria yang melakukan pemerkosaan tersebut.

"Kepada Kejari atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera di ajukan banding, saya percaya dengan Kejaksaan Agung," jelasnya.

"Rakyat menanti uluran tangan Kejaksaan Agung." pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved