Berita Viral
Hotman Paris Desak Jaksa Agung Perintahkan Banding Vonis 10 Bulan Rudapksa di Lahat : Ga Masuk Akal
Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di Lahat, Sumatera Selatan yang hanya divonis penjara 10 bulan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan terkait ketiga usia pria yang memerkosa tersebut dinilainya sudah dewasa secara fisik.
Meskipun dalam hukum anak di bawah 18 tahun masih dianggap di bawah umur.
"Lagi pula yang merkosa itu sudah 17 tahun, dari fisik sudah sangat dewasa walaupun secara hukum pidana usia 18 tahun baru dianggap dewasa," bebernya.
Baca juga: Kejari Lahat Ungkap Alasan Perudapaksa Pelajar di Lahat Dituntut 7 Bulan Penjara,Reaksi Hotman Paris
Kendati demikian, Hotman Paris menyentil pihak Kejaksaan Tinggi untuk segera mengajukan upaya banding terhadap vonis ketiga pria yang melakukan pemerkosaan tersebut.
"Kepada Kejari atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera di ajukan banding, saya percaya dengan Kejaksaan Agung," jelasnya.
"Rakyat menanti uluran tangan Kejaksaan Agung." pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News
Hotman Paris Hutapea
Jaksa Agung
Kejari Lahat
Korban Rudapaksa di Lahat
Remaja 17 Tahun Korban Asusila di Lahat
Tribunsumsel.com
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.