Berita Viral
Hotman Paris Desak Jaksa Agung Perintahkan Banding Vonis 10 Bulan Rudapksa di Lahat : Ga Masuk Akal
Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di Lahat, Sumatera Selatan yang hanya divonis penjara 10 bulan
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris soroti kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan di Lahat, Sumatera Selatan yang terdakwanya hanya divonis penjara 10 bulan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, dua pelaku berinisial OH (17) dan MAP (17) divonis 10 bulan penjara karena telah merudapksa pelajar SMA AAP di Lahat, Sumsel.
Sementara satu tersangka lainnya, berinisial GA (18), masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Lahat.
Melalui unggahan Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Pengacara ini mendesak Kejaksaan Agung untuk meminta jaksa penuntut umum mengajukan upaya banding terkait putusan hakim tersebut.
"Bapak Jaksa Agung sehubungan dengan vonis pengadilan negeri Lahat yang memvonis hanya 10 bulan penjara dengan tiga orang yang secara bergiliran memerkosa seorang anak gadis umur 16 tahun," ungkap Hotman Paris.
Pasalnya, jaksa penuntut umum menuntut tersangka dengan hukuman 7 bulan, kemudian oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat divonis lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan penjara.
Hotman menilai, meski vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hukuman tersebut dinilai masih belum memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Memang tuntutan jaksa hanya 7 bulan penjara dan divonis 10 bulan penjara kalau mau mengajukan banding secara subtantansi memang terasa aneh namun secara formal tidak ada larangan untuk banding," bebernya.

"Saya yakin bapak Jaksa Agung pasti bertanya-tanya ada apa dengan anak buah bapak, ada apa dengan Kejari Lahat kenapa cuma 7 bulan," sambungnya.
Untuk itu, Hotman Paris meminta Kejaksaan Agung mengupayakan banding meski tuntutan jaksa telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
"Jadi tolong bapak Jaksa Agung perintahkan banding, secara formal tidak ada larangan untuk banding walaupun tuntutan jaksa di kabulkan divonis lebih oleh Pengadilan Negeri Lahat," jelasnya.
Baca juga: Hotman Paris Bantu Norma Risma Hadapi Somasi Rozy, Eks Suami Selingkuh dengan Mertua Ketar-Ketir
Menurut Hotman Paris, tuntutan penjara 7 bulan sangat terlalu ringan karena maksimum ancaman penjara terhadap kasus pemerkosaan itu bisa divonis 15 tahun terhadap anak.
Sementara kedua pelaku hanya divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Lahat.
"Namun 7 bulan tuntutan sangat terlalu ringan karena undang-undang Peradilan Anak mengatur maksimum ancaman 15 tahun pemerkosaan terhadap anak," terangnya.
"Kalau pun yang merkosa itu di bawah umur kalau pun di kurangi setengah atau pun sepertiga masih gak masuk di akal hanya 7 bulan penjara," sambungnya.
Hotman Paris Hutapea
Jaksa Agung
Kejari Lahat
Korban Rudapaksa di Lahat
Remaja 17 Tahun Korban Asusila di Lahat
Tribunsumsel.com
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.