Berita Palembang

Polisi Gadungan di Palembang Peras Korban Minta Uang Damai Rp 20 Juta, Ini Modus Pelaku

Dua dari tiga sekawan polisi gadungan di Palembang ditangkap karena melakukan pemerasan dan meminta uang damai Rp 20 juta kepada korbannya.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Polisi gadungan di Palembang bersama seorang perempuan ditangkap karena melakukan pemerasan meminta uang damai Rp 20 juta kepada korbannya. Ketiga pelaku dihadirkan saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Sabtu (7/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua dari tiga sekawan polisi gadungan di Palembang ditangkap karena melakukan pemerasan dan meminta uang damai Rp 20 juta kepada korbannya bernama Gustian Syahputra.

Dalam beraksi melakukan pemerasan tersebut, tiga sekawan bernama Dimas Prawira serta Gunawan alias Wawan dan Apri (DPO) bekerjasama dengan seorang wanita bernama May Kalsum.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di Palembang dengan modus berpura-pura melakukan penggerebekan di hotel.

Kronologis kejadian, keempat orang tersebut berbagi peran. Ketiga laki-laki tersebut berperan sebagai polisi gadungan dan May berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Cara keempat pelaku untuk mencari korban yakni dengan menggunakan aplikasi Michat.

Pada saat itu korban yang masuk dalam perangkap mereka berempat yakni Gustian Syahputra.

Baca juga: Sepasang Mucikari Prostitusi Online di Palembang Ditangkap, Jual Gadis Muda ke Pria Hidung Belang

Saat May dan Gustian sepakat dengan harga kencan sebesar Rp 550 ribu, mereka berdua pergi ke sebuah kamar hotel.

Di sinilah ketiga pelaku yang berperan sebagai polisi gadungan memainkan perannya.

Pelaku Dimas juga mengakui perihal perbuatan yang sudah ia dan ketiga temannya lakukan

"Kami sudah melakukan perbuatan ini sejak satu bulan dan ini baru yang pertama kalinya melakukan pemerasan," ujarnya.

Modus May yang berpura-pura sebagai PSK mengajak Gustian untuk bertemu di kamar hotel yang berada di Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir timur III, Palembang pada Minggu (1/1/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat berada di dalam kamar itulah, pelaku lain Dimas, Wawan dan Apri (DPO) berpura-pura melakukan penggerebekan.

Ketiganya, mengaku sebagai anggota polisi dari Polrestabes Palembang.

"Modusnya, tersangka melalui aplikasi michat. Kemudian melakukan pemerasan kepada korban," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib yang didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah pada saat rilis, Sabtu (07/01/2023).

Kemudian setelah mereka berpura-pura menggerebek kamar tersebut, mereka meminta uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang damai kepada korban.

Karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, korban diajak berkeliling dan sempat mendatangi Polrestabes Palembang untuk menyakinkan korban bahwa jika tidak memberikan uang maka akan dibawa ke kantor polisi.

Untuk meyakinkan korban jika mereka adalah anggota kepolisan para pelaku ini juga membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api.

Tak hanya itu saja para pelaku ini juga sempat membawa korbannya sampai ke Polrestabes Palembang untuk semakin meyakinkan korban.

Namun korban masih belum bisa memenuhi uang yang diminta oleh para pelaku yang mengaku sebagai polisi gadungan ini.

"Akhirnya karena korban tidak memiliki uang sebesar itu maka pelaku pun mengambil mobil beserta STNK milik korban sebagai jaminan, sampai uang Rp 20 juta diberikan kepada mereka," ujar Kapolres.

Karena kendaraannya dirampas inilah maka Gustian Syahputra melapor ke Polrestabes Palembang dan diketahui pelaku adalah polisi gadungan.

Dalam peristiwa ini sejumlah barang bukti yang diamankan yakni yakni 1 unit mobil Toyota Etios warga hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 handphone merek iPhone 7, 1 handphone Oppo F9, satu helai baju kemeja.

"Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas dia," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved