Berita Palembang

Sepasang Mucikari Prostitusi Online di Palembang Ditangkap, Jual Gadis Muda ke Pria Hidung Belang

Sepasang kekasih mucikari prostitusi online di Palembang ditangkap anggota kepolisian Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Sepasang kekasih mucikari prostitusi online di Palembang ditangkap anggota kepolisian Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang. Keduanya dihadirkan saat rilis perkara, Sabtu (7/1/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sepasang kekasih mucikari prostitusi online di Palembang ditangkap anggota kepolisian Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua sejoli yakni Kgs Dery Andreansyah dan Laila ikut serta dalam praktik prostitusi online.

Keduanya menjajakan dua orang gadis muda berinisial AD (20) dan AR (17) ke lelaki hidung belang.

Tertangkapnya dua orang yang terlibat praktik prostitusi online ini karena adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Kedua orang ini tertangkap pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 23.00 malam.saat sedang berada di kost-kost an.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian segera lakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut secara undercover.

Baca juga: KPU Usul Tambah 1 Dapil DPRD Sumsel Pemilu 2024, OI dan Prabumulih Gabung Jadi Satu Dapil

Setelah dilakukan penyelidikan tersebut, memang benar ditemukan bahwa pasangan tersebut menjajakan anak.

"Kedua orang ini ditangkap saat berada di salah satu rumah kost di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.

Keduanya dalam menjajakan anak di lakukan secara online dan jika ada yang memesan, dengan pembayaran sesuai kesepakatan.

" Kedua pelaku ini menjual anak dibawah umur dengan harga yang diberikan yakni sebesar Rp 600 ribu untuk sekali kencan," ujarnya.

Sementara itu, pelaku wanita Kila juga mengakui atas apa yang dia dan pacarnya lakukan.

Kila menuturkan bahwa dari tarif yang dipatok tersebut, hasilnya mereka bagi dua.

"Saat kami mendapatkan uang tersebut, uangnya kami bagi dua. Dia (Dery) mendapat Rp 500 ribu, dan saya mendapatkan Rp100 ribu," ujarnya.

Kila juga menambahkan bahwa pemesanan tersebut dilakukan melalui dirinya lewat pesan WhatsApp dan nantinya mereka akan hantarkan wanita ke sebuah penginapan.

Dalam hal ini barang bukti yang diamankan yakni dua unit ponsel dan uang tunai Rp 1,4 juta. Untuk kedua pelaku ini pula dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved