Berita Palembang

Polisi Gadungan di Palembang Peras Korban Minta Uang Damai Rp 20 Juta, Ini Modus Pelaku

Dua dari tiga sekawan polisi gadungan di Palembang ditangkap karena melakukan pemerasan dan meminta uang damai Rp 20 juta kepada korbannya.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Polisi gadungan di Palembang bersama seorang perempuan ditangkap karena melakukan pemerasan meminta uang damai Rp 20 juta kepada korbannya. Ketiga pelaku dihadirkan saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Sabtu (7/1/2023). 

Karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, korban diajak berkeliling dan sempat mendatangi Polrestabes Palembang untuk menyakinkan korban bahwa jika tidak memberikan uang maka akan dibawa ke kantor polisi.

Untuk meyakinkan korban jika mereka adalah anggota kepolisan para pelaku ini juga membawa alat seperti pistol yang aslinya merupakan korek api.

Tak hanya itu saja para pelaku ini juga sempat membawa korbannya sampai ke Polrestabes Palembang untuk semakin meyakinkan korban.

Namun korban masih belum bisa memenuhi uang yang diminta oleh para pelaku yang mengaku sebagai polisi gadungan ini.

"Akhirnya karena korban tidak memiliki uang sebesar itu maka pelaku pun mengambil mobil beserta STNK milik korban sebagai jaminan, sampai uang Rp 20 juta diberikan kepada mereka," ujar Kapolres.

Karena kendaraannya dirampas inilah maka Gustian Syahputra melapor ke Polrestabes Palembang dan diketahui pelaku adalah polisi gadungan.

Dalam peristiwa ini sejumlah barang bukti yang diamankan yakni yakni 1 unit mobil Toyota Etios warga hitam nopol BG 1027 IB dan STNK, satu korek api berbentuk pistol revolver warna hitam, 1 handphone merek iPhone 7, 1 handphone Oppo F9, satu helai baju kemeja.

"Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," jelas dia," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved