Berita OKI

Tahun 2022 Jumlah Pelayanan Dokumen di Disdukcapil OKI Capai 90.735 Jiwa, Terbanyak Pencetakan KK

Tahun 2022, Disdukcapil OKI juga mendata jumlah pelayanan berbagai macam dokumen kurang lebih 90.375 jiwa terbanyak pencetakan kartu keluarga (KK).

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tahun 2022, Disdukcapil OKI juga mendata jumlah pelayanan berbagai macam dokumen kurang lebih 90.375 jiwa. Kondisi ruang pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten OKI, Jumat (6/1/2023) pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Berdasarkan data bersih semester 1 tahun 2022 yang bersumber dari Direktorat Jendral Kependudukan jumlah warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir mencapai 755.494 jiwa.

Data tersebut terbagi untuk jumlah laki-laki yaitu 388.589 jiwa dan perempuan 366.905 jiwa.

Selama rentan waktu tahun 2022, Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) OKI juga mendata jumlah pelayanan berbagai macam dokumen kurang lebih 90.375 jiwa terbanyak pencetakan kartu keluarga (KK).

Data layanan yang dimaksud mulai dari Akta Kelahiran yang diterbitkan sebanyak 25.284 dokumen, lalu Akta Kematian 1.384 jiwa.

Selanjutnya dokumen Kartu Identitas Anak (KIA) telah dicetak sebanyak 15.784 jiwa.

"Pencetakan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 22.186 dokumen dengan berbagai keperluan seperti pecah KK, perubahan status, pindah datang, karena hilang ataupun rusak yang diterbitkan kembali," ujar Kepala Disdukcapil OKI Hendri melalui Kasi pengolahan dan penyajian data, Tajudin kepada Tribunsumsel.com, Jum'at (6/1/2023) pagi.

Dikatakan lebih lanjut, untuk warga yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dicetak sebanyak 25.735 jiwa.

"Selain itu, ada sekitar 10.000 warga yang sudah melakukan pendaftaran KTP digital dan kebanyakan pendaftar pegawai dinas yang ada di Kabupaten OKI," ujar Tajudin.

"Sekarang inikan semuanya sudah mulai digital. Dimana kalau sudah mendaftar atau mempunyai KTP digital, kita bisa lebih mudah mengecek dokumen melalui handphone masing-masing," sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat agar segera membuat KTP digital. Dimana menurutnya, pengurusan tidak hanya bisa di kantor Disdukcapil OKI, tetapi di kecamatan masing-masing juga sudah bisa.

"Syaratnya hanya perlu mendownload aplikasi 'Identitas Kependudukan' yang ada di play store. Nantinya tinggal ikuti petunjuk dari petugas untuk melakukan pendaftaran," jelas dia.

Menurutnya, dibandingkan tahun 2021 lalu, jumlah pelayanan jauh meningkat kurang lebih 50 persen.

"Dimana alasan meningkatnya pelayanan, lantaran animo masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang juga semakin tinggi," tukasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved