Berita Muratara

Perangkat Desa Jadi Petugas Ad Hoc Pemilu 2024, Bisa Dilaporkan ke Bawaslu Muratara

Ketua DKPP Heddy Lugito mengungkapkan bahwa petugas ad hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Tribun Sumsel / Rahmat Aizullah Gapura selamat datang Kabupaten Muratara di Jalinsum Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) telah merekrut petugas ad hoc Panwascam dan PPK.

Dari 35 anggota PPK dan 21 anggota Panwascam di Kabupaten Muratara yang telah dilantik disebut-sebut ada sejumlah perangkat desa.

Masyarakat di daerah ini mengaku bingung setelah muncul pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito yang mengungkapkan bahwa petugas ad hoc tidak boleh merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Itu disebut menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pemerintah telah mengatur petugas penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan.

"Jadi kami bingung sebagai masyarakat, DKPP mengatakan tidak boleh, dan itu menjadi temuan DKPP di daerah lain, tapi di Kabupaten Muratara ini banyak perangkat desa jadi petugas ad hoc, bagaimana itu," ujar warga pada TribunSumsel.com, Kamis (5/1/2023).

Bawaslu Provinsi Sumsel selaku Pelaksana Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten Muratara menyatakan hingga kini belum ada pihak yang mempermasalahkan terkait perangkat desa jadi petugas ad hoc tersebut. 

"Untuk di Kabupaten Muratara sampai saat ini tidak ada laporan tentang hal tersebut sepengetahuan saya," kata Anggota Bawaslu Sumsel Koordinator Wilayah Kabupaten Muratara, Muhammad Sarkani.

Pihaknya tidak bisa menanggapi perihal pernyataan Ketua DKPP tersebut.

Namun, kata Muhammad Sarkani, terkait persoalan perangkat desa jadi petugas ad hoc, masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu Muratara karena mempunyai wewenang untuk menerima laporan.

"Terkait hal tersebut masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu Muratara, karena Bawaslu Muratara mempunyai kewenangan untuk menerima laporan," katanya.

Komisioner KPU Kabupaten Muratara Divisi Hukum dan Pengawasan, Handoko mengatakan dalam perekrutan badan ad hoc penyelenggara Pemilu baik PPK, PPS, KPPS, maupun pantarlih, pihaknya mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Baca juga: Jadwal Panen Sawit Tapi Tak Ada Lagi Buah Matang, Petani di Muratara Sumsel Lapor Polisi

Menurut Handoko, dari 9 poin persyaratan anggota PPK, tidak ada pernyataan tentang larangan bagi perangkat desa untuk menjadi petugas ad hoc tersebut.

"Kalau larangan tidak boleh menjadi anggota Parpol, tidak pernah dipidana lima tahun penjara, narkoba, itu memang ada di sembilan poin itu syarat PPK itu. Tapi kalau soal perangkat desa tidak ada di situ," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved