Berita OKU Timur

Spesialis Curanmor di Halaman Masjid OKU Timur Ditangkap, 2 Kali Bawa Lari Motor Jemaah

Remaja 19 tahun inisial LN spesialis pencurian kendaraan bermotor curanmor di halaman masjid di OKU Timur ditangkap polisi.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EDO PRAMADI
Remaja 19 tahun inisial LN spesialis pencurian kendaraan bermotor curanmor di halaman masjid di OKU Timur ditangkap polisi, pelaku dua kali bawa lari motor jemaah di dua masjid berbeda. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Remaja 19 tahun inisial LN spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman masjid di OKU Timur ditangkap polisi.

Pelaku sudah dua kali beraksi membawa lari motor jemaah di dua masjid yang berbeda.

Diketahui tersangka LN merupakan warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja.

Aksi pencurian itu terjadi Minggu (4/12/2022) sekira pukul 15.18 WIB di Masjid Al Muhajirin di Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur.

Pada saat itu Sriyono (58) sedang mengumandangkan azan sholat ashar, lalu ia mendengar suara sepeda motor dari luar masjid.

Setelah korban selesai azan, ia melihat sepeda motornya yang diparkirkan di halaman masjid sudah tidak ada lagi, dan dicuri oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal.

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Pedagang Nasi di 24 Ilir Palembang, Agus Bolot Peragakan 13 Adegan

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor honda Supra X 125 warna silver plat BG 6073 YB dan uang tunai yang berada di bagasi jok motor Rp 250 ribu.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono di dampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengungkapkan, tersangka ditangkap Sabtu (31/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumahnya.


Saat dilakukan pendalaman olen anggota, tersangka ternyata sudah melakukan aksi Curanmor di dua masjid yang berbeda.

"Pencurian sepeda motor di Masjid di Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I dan di Masjid yang berada di Desa Kumpul Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur," ujar AKP Edi, Rabu (4/1/2023).

Pada saat mencuri sepeda motor honda supra x tersangka mengakui bahwa ia beraksi dengan rekanya AS.

Akibat perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.

Tindak Pidana ” Pencurian” Sebagaimana yang dimaksud dalam ” Pasal 363 KUHPidana.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved