Berita Nasional
Malika Hampir Sebulan Diculik, Ternyata Selalu Diajak Memulung Oleh Pelaku, Ditemukan Dalam Gerobak
Keberadaan Malika (6) warga Gunung Sahari, Jakarta Pusat yang diculik hampir selama satu bulan akhirnya ditemukan, Senin (2/1/2023).
Di sisi lain, Komarudin mengatakan jika sopir bajaj yang mengantar korban tak tahu-menahu perihal kasus dugaan penculikan.
"Supir bajaj tidak tahu ini siapa. Dikira orangtua dan anak. Mereka turun di jalan. Masih di jakarta," ucapnya.
Identitas Pelaku Terungkap
Diketahui, identitas pelaku akhirnya terungkap bernama Iwan Sumarno alias Jacky yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu bermula pada saat pihaknya mendapat foto pelaku dari rekaman CCTV pada sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat tempat dimana pelaku biasa tertidur di emperen toko tersebut.

"Yang menggambarkan terduga pelaku yang tidurnya berpindah-pindah tempat seperti emperan toko kita menemukan wajah dari rekaman cctv di toko Jalan Industri, Sawah Besar," ungkap Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Usai menemukan foto tersebut, polisi pun kata Komarudin lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi mengenai pelaku.
Dalam informasi tersebut diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri seperti yang dimiliki pelaku pernah diamankan oleh warga di wilayah Pademangan, Jakarta Utara sekitar bulan Juli 2022 lalu.
"Seseorang yang pernah diamankan di RW 05 Pademangan sekitar bulan Juli. Orang yang diamankan (pelaku) diduga menggelapkan sepeda motor," jelas Komarudin.
Atas hal tersebut, kemudian mulai diketahui identitas asli dari pelaku dari kartu identitas yang sempat disita oleh warga dari tangan pelaku.
Komarudin menjelaskan, bahwa didalam kartu identitas itu tercantum nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno warga Rorotan Jakarta Utara.
"Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, dimana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.
Residivis Kasus Pencabulan Anak
Terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
Baca juga: Kondisi Malika, Usai Sebulan Jadi Korban Penculikan, Kini Harus Didampingi Psikiater, Nasib Pelaku
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.

Malika
Penculikan di Gunung Sahari Jakarta Pusat
Penculikan di Gunung Sahari
Penculik di Gunung Sahari Ditangkap
Gunung Sahari Jakarta Pusat
Berita viral
Tribunsumsel.com
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Mulai 2026, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Pemerintah Pastikan Subsidi Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mochamad Irfan Yusuf jadi Menteri Haji dan Umrah usai DPR Sahkan jadi Kementerian? Ini Kata Istana |
![]() |
---|
Profil Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I Viral Buru-buru Tutup Rapat Saat Ada Demo di Gedung DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.