Berita Nasional
Buktikan Pembunuhan Brigadir J Spontan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadirkan Ahli Pidana Lagi
Yang bakal mereka hadirkan ialah ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni Said Karim.dirkan Ahli Pidana Lagi
TRIBUNSUMSEL.COM - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS hingga kini masih terus berlangsung.
Sejumlah saksipun terus dihadirkan dalam persidangan ini.
Kini yang terbaru, tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal kembali menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang.
Yang bakal mereka hadirkan ialah ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni Said Karim.
Seperti diketahui, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023) hari ini.
Sidang kali ini digelar untuk dua terdakwa yakni pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal kembali menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang.
Ini adalah ahli hukum pidana ke tiga yang dihadirkan tim penasihat hukum untuk membuktikan bahwa pembunuhan atas Brigadir J terjadi spontan dan tanpa perencanaan.
Berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk keduanya.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali menghadirkan ahli pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, yakni Said Karim.
"Kami masih menghadirkan ahli pidana, yaitu Said Karim dari Unhas," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/1/2023) malam.
Dalam sidang sebelumnya, pekan lalu yakni Selasa (27/12/2022), kubu Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli pidana dari Universitas Andalas Prof Dr Elwi Danil, SH MH sebagai ahli meringankan.
Baca juga: Seperti Ferdy Sambo, Kini Giliran Kubu Kuat Maruf Singgung Status Justice Collabolator Bharada E
Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri karena Ngaku Cinta Polri, Kompolnas : Aneh
Sebelumnya lagi, mereka juga telah menghadirkan ahli pidana materiil dan formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mahrus Ali, SH MH pada Kamis (22/12/2022).
Terkait kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI |
![]() |
---|
Alasan Kejagung Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran di Kasus Gugatan Ijazah SMA, Singgung Legal Standing |
![]() |
---|
Polemik Ijazah SMA Gibran, Dokter Tifa Ungkap Fakta Soal UTS Insearch dan Sekolah di Singapura |
![]() |
---|
Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Tahun Anggaran 2024 Diumumkan, Catat Berkas Harus Dilengkapi |
![]() |
---|
Sosok Farida Farichah Resmi Dilantik Jadi Wamenkop, Punya Jejak Karier yang Mentereng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.