Berita Nasional

Kuat Maruf Tutup Pintu Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Ahli Pidana : Harus Dipastikan Maksud Sikapnya

Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Kolase Tribunsumsel.com
Kuat Maruf hadirkan Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan sebagai saksi meringankan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (2/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).

Dalam kesempatan ini, Arif mengatakan, upaya seseorang dalam menutup pintu di TKP tanpa adanya sikap batin atau kesamaan untuk melakukan kejahatan, tidak berarti yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi peran Kuat Maruf yang menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutup pintu sebelum Brigadir J dieksekusi.

Baca juga: Suami Ibu Eny Ternyata Mantan Pejabat, Viral Wanita Depresi Tinggal di Rumah Mewah Tanpa Air-Listrik

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ilustrasi dengan menggambarkan kondisi di indekos yang saat itu ada si A, si B dan si C.

Saa itu kondisinya si A dan si B ingin memukul atau melukai si C, ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara.

Jaksa mengatakan, sikap batin si B menutup pintu itu agar teriakan korban C tidak terdengar sampai keluar.

"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (2/1/2023).

Kepada jaksa, Arif menjelaskan, antara si A dan si B diyakini tercipta kesepakatan lebih dahulu bahwa sikap batin keduanya untuk mewujudkan delik menganiaya si C.

Namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu, dengan kata lain, tindakan itu tidak serta merta si B turut serta melakukan tindak pidana hanya karena menutup pintu.

"Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu (apakah) dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," kata Arif.

Baca juga: Penggerebekan Ladang Ganja 1 Hektar di Muara Pinang Empat Lawang, Ditanam di Kebun Kopi

Menurut Arif, sikap batin si B ini harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan.

Oleh karenanya, majelis hakim kata Arif, harus membuktikan dan menilai apakah sikap batin si B dengan menutup pintu itu untuk memuluskan tindak penganiyaan atau bukan.

Kata Arif, sikap batin itu harus disertai dengan meeting of minds atau kesepakatan antara peserta di tempat kejadian perkara (TKP) jika ingin membuktikan delik turut serta yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Sebab kata dia, tidak semua pihak yang berada di TKP kejahatan dan dalam waktu yang sama turut serta melakukan kejahatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved