Berita Nasional
Kuat Maruf Tutup Pintu Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Ahli Pidana : Harus Dipastikan Maksud Sikapnya
Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Ahli pidana Muhammad Arif Setiawan dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Dalam kesempatan ini, Arif mengatakan, upaya seseorang dalam menutup pintu di TKP tanpa adanya sikap batin atau kesamaan untuk melakukan kejahatan, tidak berarti yang bersangkutan turut serta melakukan tindak pidana.
Hal itu disampaikan untuk menanggapi peran Kuat Maruf yang menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menutup pintu sebelum Brigadir J dieksekusi.
Baca juga: Suami Ibu Eny Ternyata Mantan Pejabat, Viral Wanita Depresi Tinggal di Rumah Mewah Tanpa Air-Listrik
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) memberikan ilustrasi dengan menggambarkan kondisi di indekos yang saat itu ada si A, si B dan si C.
Saa itu kondisinya si A dan si B ingin memukul atau melukai si C, ketika si A akan memukul si C, si B menutup pintu dan mengunci semua ruang-ruang sekat masuk udara.
Jaksa mengatakan, sikap batin si B menutup pintu itu agar teriakan korban C tidak terdengar sampai keluar.
"Kalau sikap batinnya seperti itu, masuk tidak sama-sama melakukan atau berencana melakukan penganiayaan itu?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (2/1/2023).
Kepada jaksa, Arif menjelaskan, antara si A dan si B diyakini tercipta kesepakatan lebih dahulu bahwa sikap batin keduanya untuk mewujudkan delik menganiaya si C.
Namun hal itu harus dibuktikan terlebih dahulu, dengan kata lain, tindakan itu tidak serta merta si B turut serta melakukan tindak pidana hanya karena menutup pintu.
"Jadi harus ada pembuktian dulu ketika menutup jendela itu (apakah) dimaksudkan supaya ketika si A melakukan penganiayaan tidak didengar oleh orang lain," kata Arif.
Baca juga: Penggerebekan Ladang Ganja 1 Hektar di Muara Pinang Empat Lawang, Ditanam di Kebun Kopi
Menurut Arif, sikap batin si B ini harus dibuktikan dalam pembuktian di persidangan.
Oleh karenanya, majelis hakim kata Arif, harus membuktikan dan menilai apakah sikap batin si B dengan menutup pintu itu untuk memuluskan tindak penganiyaan atau bukan.
Kata Arif, sikap batin itu harus disertai dengan meeting of minds atau kesepakatan antara peserta di tempat kejadian perkara (TKP) jika ingin membuktikan delik turut serta yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sebab kata dia, tidak semua pihak yang berada di TKP kejahatan dan dalam waktu yang sama turut serta melakukan kejahatan.
PROFIL Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Kasus Korupsi E-KTP, Eks Ketua DPR RI |
![]() |
---|
Ingin Tebus Rasa Bersalah , Yusa Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Donorkan Organ |
![]() |
---|
Mengenal Warsubi, Bupati Jombang Naikkan PBB 1.000 Persen, Punya Kekayaan Rp58 Miliar |
![]() |
---|
Motif Suami Bunuh Istri di Hutan Gua Lowo Ponorogo, Buat Sandiwara Korban Dikeroyok Orang Mabuk |
![]() |
---|
Daftar 5 Daerah di Indonesia yang Naikkan PBB 250-1.000 Persen hingga Warga Protes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.