Berita Nasional

Hasil Lie Detector Disebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Dalam Kasus Pidana, Ahli Pidana Sebut Fakta

Dipersidangan Arif mengungkap bahwa hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan tak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus pidana.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Hasil Lie Detector Disebut Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Dalam Kasus Pidana, Ahli Pidana Sebut Fakta 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs hingga kini masih terus berlangsung.

Sejumlah saksipun dihadirkan dalam persidangan ini.

Yang terbaru ialah Ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan yang dihadirkan dalam persidangan.

Dipersidangan Arif mengungkap bahwa hasil lie detector atau pendeteksi kebohongan tak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus pidana.

Hal itu diungkapkan Arif saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf dalam sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kalau lie detector kalau dilihat dalam Pasal 184 itu kan tidak termasuk ada di sana, karena itu ahli memahami kalau lie detector yang asal muasalnya itu, kalau dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri begitu," kata Arif dalam persidangan, Senin (2/1/2023).

Arif menyebut, sejatinya lie detector hanyalah sebuah alat yang digunakan untuk sebatas keperluan penyidikan.

Di mana, dengan alat tersebut, penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi atau tersangka bisa mengetahui apakah keterangan yang diperiksa itu konsisten atau tidak.

"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, nah itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan," kata dia.

Kendati untuk menjadi alat bukti dalam persidangan atau perkara pidana, Arif menyebut, hasil lie detector tidak bisa disertakan di dalamnya.

"Tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti, tetapi kalau hasil dari lie detektor itu dilakukan dengan prosedur yang benar masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi," ujar dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Presiden Jokowi dan Kapolri karena Ngaku Cinta Polri, Kompolnas : Aneh

Baca juga: Permintaan Maaf Kapolri Listyo Sigit Atas Kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan Tragedi Kanjuruhan

Hasil Lie Detector Lima Terdakwa

Sebelumnya saksi ahli membongkar hasil tes poligraf atau lie detector lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Dalam hal ini, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ricky Rizal disebut jujur, hasil Ferdy Sambo dan Putri berbohong, sedangkan Kuat Ma'ruf jujur dan terindikasi berbohong.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved