Berita Nasional
Mahfud MD 'Sentil' Ferdy Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri : Gimik, Fokus ke Pengadilannya Dulu
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat respon dari Mahfud MD.
Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnnya, Ferdy Sambo berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri pada 26 Agustus 2022 dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ia dianggap melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Ancaman Hukuman Ferdy Sambo
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Dona Ungkap Kemana Perginya Uang Mahar Rp 35 Juta, Viral Pasangan Batal Nikah gegara Rp 700 Ribu
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV
Baca artikel menarik lainnya di Google News