Berita Nasional
Mahfud MD 'Sentil' Ferdy Sambo yang Gugat Jokowi dan Kapolri : Gimik, Fokus ke Pengadilannya Dulu
Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat respon dari Mahfud MD.
TRIBUNSUMSEL.COM - Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat respon dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud terang-terangan menyebut apa yang dilakukan Ferdy Sambo hanyalah sebuah gimik.
Untuk itu, Mahfud MD meminta masyarakat untuk tetap fokus Ferdy Sambo yang hingga kini masih berjalan.
Baca juga: Dona Bantah Disebut Kabur Usai Viral Batal Nikah Gegara Rp 700 Ribu, Sebut Fitnah Hingga Minta Maaf
Mahfud MD menilai, tindakan Presiden Jokowi menandatangani pemecatan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri sudah sesuai hukum administrasi.
Demikian Mahfud MD dalam keterangan di lingkungan Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), sebagaimana dikutip dari Antara.
“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud.
Atas keyakinan tersebut, Mahfud menambahkan, apa yang dilakukan Ferdy Sambo dengan menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebagai upaya mengaburkan perkara tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Oleh karena itu, dalam pesannya Mahfud meminta, proses persidangan Ferdy Sambo menjadi fokus banyak pihak.
“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” kata Mahfud.
Baca juga: Gugatan Ferdy Sambo ke Kapolri dan Jokowi soal PTDH Disebut sebagai Momentum Perlawanan

Terlepas dari itu, Mahfud MD menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo tersebut.
“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” ujar Mahfud.
Untuk diketahui, Ferdi Sambo mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor gugatan 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022.
Ia menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Dalam petitumnya, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Tidak hanya itu, Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Yosua juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai anggota Polri.