Arti Kata Bahasa Arab
Arti Bayar Fidyah Adalah, Pengganti Bila tak Kuat Berpuasa Ramadhan, Hukum dan Cara Membayarnya
Bayar atau membayar fidyah artinya membayar tebusan atau pengganti atas perkara salah satunya meninggalkan puasa Ramadhan karena beberapa sebab.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.
Waktu Membayar Fidyah
Fidyah dapat dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa, namun bisa juga dirapel hingga akhir Ramadan agar bayarnya sekalian. Syarat utamanya, kamu harus tidak menunaikan puasa terlebih dahulu baru boleh membayar fidyah.
Misalnya, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadan, fidyahnya tidak bisa dibayarkan sebelum bulan Ramadan pada tahun yang sama.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat memperbolehkan untuk dibayarkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.
Itulah Arti Bayar Fidyah Adalah, Pengganti Bila tak Kuat Berpuasa Ramdhan, Hukum dan Cara Membayarnya (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Orang Sakit Parah, Ini Nominal Jika Dikonfersikan dengan Uang
Baca juga: Perhitungan dan Waktu Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Sebagai Pengganti Puasa Ramadhan