Arti Kata Bahasa Arab

Arti Bayar Fidyah Adalah, Pengganti Bila tak Kuat Berpuasa Ramadhan, Hukum dan Cara Membayarnya

Bayar atau membayar fidyah artinya membayar tebusan atau pengganti atas perkara salah satunya meninggalkan puasa Ramadhan karena beberapa sebab.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel grafis/khoiril
Arti Bayar Fidyah Adalah, Pengganti Bila tak Kuat Berpuasa Ramdhan, Hukum dan Cara Membayarnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Arti Bayar Fidyah Adalah, Pengganti Bila tak Kuat Berpuasa Ramdhan, Hukum dan Cara Membayarnya

Kata fidyah berasal dari bahasa Arab, asal katanya fadaa yang berarti mengganti atau menebus.

Secara istilah Fidyah artinya adalah suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Bayar atau membayar fidyah artinya membayar tebusan atau pengganti atas perkara salah satunya meninggalkan puasa Ramadhan karena sakit, faktor usia atau sedang mengandung anak, menyusui dan lain-lain.


Allah SWT menetapkan sebuah 'denda' bagi yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan yakni melalui fidyah.

Ada dua pilihan kesempatan bagi tiga golongan yang tidak mampu menjalankan puasa wajib tersebut. Pertama, diperbolehkan untuk mengganti di lain waktu. Atau pun dapat ditebus dengan fidyah tersebut.

Dikutip dari halaman Baznaz.go.id :

"Orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah,"

Fidyah menjadi salah satu pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib dengan kriteria tertentu, yaitu karena faktor usia (uzur), sakit parah atau sedang dalam penyembuhan. Lalu ibu-ibu yang sedang mengandung yang dengan berpuasa dikhawatirkan akan mengganggu kandungan dan atau ibu yang sedang menyusui anak baru lahir.


Hukum Fidyah
Melansir dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3: Puasa, Itikaf, Haji, Umrah karya Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, hukum fidyah adalah wajib sesuai dengan dalil firman Allah SWT melalui surat Al Baqarah ayat 184,

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: "...Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..."

Fidyah ditunaikan dengan memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir atau miskin. Satu mud setara dengan 675 gram, maka untuk menghitungnya adalah 675 gram beras x jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Cara membayar fidyah dapat ditunaikan dengan uang. Jadi, kamu membayarkan seharga 675 gram beras kepada fakir miskin. Dalam penyebarannya, satu mud bahan pokok/uang sejumlah harga satu mud hanya boleh diberikan pada satu orang, tapi satu fakir miskin bisa menerima lebih dari satu fidyah.

Seperti zakat, membayar fidyah juga diawali dengan niat. Niat fidyah berbeda-beda tergantung kriteria pembayarnya dan dibacakan saat menyerahkan beras/uang ke fakir miskin atau perwalian.

Niat fidyah puasa bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta'aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

Niat fidyah puasa bagi wanita hamil atau menyusui:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta'aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Niat fidyah puasa bagi orang mati (dilakukan oleh wali/ahli waris):

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ صَوْمِ رَمَضَانِ فُلَانِ بْنِ فُلَانٍ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta'aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.

Niat fidyah bagi yang terlambat mengqadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah”.

Waktu Membayar Fidyah
Fidyah dapat dilakukan langsung di hari seseorang tidak puasa, namun bisa juga dirapel hingga akhir Ramadan agar bayarnya sekalian. Syarat utamanya, kamu harus tidak menunaikan puasa terlebih dahulu baru boleh membayar fidyah.

Misalnya, sekalipun seseorang hampir pasti tidak bisa puasa di bulan Ramadan, fidyahnya tidak bisa dibayarkan sebelum bulan Ramadan pada tahun yang sama.

 

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari yang ditinggalkannya di bulan Ramadhan. Beberapa pendapat memperbolehkan untuk dibayarkan dalam satu waktu di akhir Ramadhan.

Itulah Arti Bayar Fidyah Adalah, Pengganti Bila tak Kuat Berpuasa Ramdhan, Hukum dan Cara Membayarnya (lis/berbagai sumber)

 

Baca juga: Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Orang Sakit Parah, Ini Nominal Jika Dikonfersikan dengan Uang

Baca juga: Perhitungan dan Waktu Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui Sebagai Pengganti Puasa Ramadhan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved