Seputar Islam
Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Orang Sakit Parah, Ini Nominal Jika Dikonfersikan dengan Uang
Fidyah merupakan salah satu cara pengganti puasa ramadhan yang wajib. 2 kategori orang yang diizinkan membayar fidyah adalah ibu hamil dan orang sakit
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Niat Membayar Fidyah Ibu Hamil dan Orang Sakit Parah, Ini Nominal Jika Dikonfersikan dengan Uang.
Fidyah merupakan salah satu cara pengganti puasa ramadhan yang wajib.
2 kategori orang yang diizinkan membayar fidyah adalah ibu hamil dan orang sakit parah.
Berikut Bacaan Niat Membayar Fidyah Denda puasa Ramadhan untuk orang yang sakit parah, ibu hamil dan menyusui:
Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمَرَضِ الَّذِيْ لاَ يُرْجٰى بَرَؤُهُ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
Artinya: "Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala."
Selain niat membayar fidyah, seorang muslim juga harus mengetahui bagaimana tata cara membayarnya.
Berikut ini tata cara dan ketentuan membayar fidyah puasa Ramadhan
Sebelum kepada poin tata cara membayar fidyah, ketahui dulu ada beberapa cara pembayarannya.
Dikutip dari konsultansisyariah.com ada tiga cara untuk membayar fidyah.
Cara Membayar Fidyah