Berita OKI

Kaleidoskop 2022: Kabupaten OKI Kumpulkan PAD Rp 84 Miliar, Target Total Pajak Rp 149 Miliar

Kaleidoskop 2022, sektor penerimaan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) OKI kumpulkan Rp 84 miliar dari total target pajak Rp 149 miliar.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Kaleidoskop 2022, sektor penerimaan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) OKI kumpulkan Rp 84 miliar dari total target pajak Rp 149 miliar. Menjelang akhir tahun 2022, kantor Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir diserbu para wajib pajak, Selasa (27/12/2022) siang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kaleidoskop 2022, sektor penerimaan retribusi pendapatan asli daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami peningkatan signifikan setiap tahunnya.

Data yang disampaikan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI di tahun 2021 lalu target penghasilan pajak mencapai Rp 58.797.376.210 dan berhasil terealisasi sebesar Rp 60 miliar.

Sedangkan dalam periode yang sama hingga Desember 2022 ini dari target total seluruh pajak yaitu Rp 149.913.000.000 sudah terealisasi kurang lebih Rp 84 miliar.

Kepala BPPD OKI, Suhaimi melalui Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan, Septariadi menyebutkan dari 11 sektor penerimaan pajak daerah 5 diantaranya sudah diatas 100 persen.

"Berikut masing-masing objek yang telah dengan penghasilan tertinggi dan rata-rata melampaui target yaitu pajak hotel, penerangan jalan, parkir, air bawah tanah dan walet. Sedangkan sisanya kemungkinan akan mencapai target sampai akhir Desember ini," sebutnya saat ditemui Tribunsumsel.com, Selasa (27/12/2022) siang.

Dijelaskan objek pajak tertinggi yaitu parkir yang telah mencapai 225 persen dengan yang terkumpul yaitu Rp 225 juta dan pajak hotel 205 persen dengan pendapatan Rp 246 juta.

Baca juga: Harga Karet Hari ini Masih Anjlok, 27 Desember 2022 Tertinggi Rp 19.758 Terendah Rp 7.903 per Kg

Dilanjutkan pajak air bawah tanah 104 persen dengan capaian Rp 114 juta dan pajak penerangan jalan capai 89 persen atau Rp 25 milyar.

"Ada yang besar nilainya yaitu objek
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 28 milyar tetapi baru mencapai 38 persen," urainya.

Sementara pendapatan persentase terkecil 32 persen dengan pendapatan untuk pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C dari pendapatan 1,8 milyar dan pajak rumah walet jumlah pemasukan uang paling sedikit dari yaitu Rp 29 juta atau 83 persen.

"Memang target MBLB ini jarang tercapai, karena mineral di OKI memang sedikit ditambah lagi proyek pembangunan tahun ini juga sedikit. Tetapi kami tetap mendorong para kontraktor untuk melakukan pelaporan,"

"Kalau untuk pajak walet baru terkumpul Rp 29 juta, karena banyak wajib pajak yang masih enggan membayar dengan alasan pendapatan kecil dan lain sebagainya," jelas Adi.

Terlepas dari itu, pihaknya telah melakukan beberapa stimulus agar ke 11 target objek pajak seluruhnya mencapai 100 persen.

"Semaksimal mungkin kami sudah melakukan penarikan pajak-pajak tersebut. Akan tetapi jika tetap tidak tercapai setidaknya masih mendekati target yang diberikan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, untuk besaran target PAD di tahun 2023 mendatang yaitu sudah disesuaikan kembali dan dirasionalkan menjadi Rp 80 Milyar saja.

"Alasannya karena kami melihat dari pajak BPHTB sedikit berkurang pada tahun 2023 mendatang. Berdasarkan data dari Kantor Pajak Pratama (KPP) dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum banyak perusahaan yang ingin melakukan expansi pembukaan lahan baru di sektor perkebunan," ucap dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved