Breaking News

Berita Nasional

Formasi CPNS dan PPPK yang Dipastikan Bakal Dibuka Pemerintah Pada Tahun 2023, Catat Daftarnya

Untuk itu, kini pemerintah dipastikan bakal membuka format CPNS untuk tahun 2023 mendatang.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Ibriza
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Formasi CPNS dan PPPK yang Dipastikan Bakal Dibuka Pemerintah Pada Tahun 2023, Catat Daftarnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) merupakan impian dari sejumlah masyarakat di Indonesia.

Untuk itu, kini pemerintah dipastikan bakal membuka format CPNS untuk tahun 2023 mendatang.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaan CASN 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Pengadaan tahun 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif. Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Azwar Anas.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tutup Pelatihan Dasar CPNS Gelombang IV 2022

Baca juga: 5 Link Resmi Pembelian Materai Elektronik, Syarat untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Khusus untuk seleksi CPNS tahun depan, disebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sementara itu, untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Menteri Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved