Berita Nasional
Ferdy Sambo Dapat Angin Segar, Ahli Meringankan : Motif Penting untuk Buktikan Kesengajaan Membunuh
Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil sebagai ahli meringankan dalam persidangan
Editor:
Shinta Dwi Anggraini
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjuan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).
Ferdy Sambo kemudian menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Rekomendasi untuk Anda