Berita Nasional

Bupati Cianjur Siap Buka-Bukaan, Dilaporkan Atas Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur ke KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dimaksud.

Editor: Slamet Teguh
Tangkap layar kanal YouTube BNPB Indonesia
Bupati Cianjur Siap Buka-Bukaan, Dilaporkan Atas Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur ke KPK 

Seperti diberitakan, gempa dengan magnitudo 5,6 mengguncang Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sekitarnya pada 21 November 2022.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera merespons dugaan Bupati Cianjur Herman Suherman menyelewengkan bantuan untuk korban gempa.

"Saya rasa aparat penegak hukum termasuk KPK harus memberi atensi jika ada informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan tersebut," kata Didik Mukrianto kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Didik Mukrianto mengatakan KPK harus sesegera menindaklanjuti dugaan tersebut apabila memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Jika ada bukti permulaan yang cukup, bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Ia menuturkan untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut, tentu harus terukur.

"Bisa dimulai dari governance, transparansi dan akuntabilitas tata kelola bantuan termasuk penerimaan, pemanfaatan dan tanggungjawabnya," ucap Didik.

Didik menerangkan Indonesia telah memiliki perangkat regulasi mengenai mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dan bantuan bencana termasuk bantuan luar negeri.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB 6/2018, mekanisme masuknya bantuan internasional diawali pernyataan resmi pemerintah untuk menerima tawaran bantuan.

Pemberian bantuan dari sektor swasta yang difokuskan terhadap warga terdampak gempa Cianjur di wilayah terpencil. (Istimewa)
"Kemudian, BNPB akan mengirimkan surat edaran kepada organisasi internasional yang berisi, antara lain laporan singkat tentang kejadian bencana, lamanya waktu tanggap darurat, kebutuhan mendesak logistik/peralatan, dan kebutuhan personil yang profesional," jelas Didik.

Jika bantuan tersebut berupa uang harus dikirimkan secara langsung kepada BNPB melalui rekening khusus.

Didik menjelaskan pemanfaatan bantuan internasional harusnya juga dikelola dan diintegrasikan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana.

"Dalam hal ini BNPB berwenang untuk mengoordinasikan bantuan internasional melalui pengorganisasian dan pengelolaan bantuan internasional bersama kementerian/lembaga terkait di Pos Pendamping Nasional PDB atau Posko Nasional PDB," tuturnya.

Berdasarkan catatan Pemerintah Kabupaten Cianjur per 20 Desember 2022, korban meninggal akibat gempa sebanyak 635 orang.

Adapun rumah yang mengalami rusak berat, menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Cecep S. Alamsyah, sebanyak 8.151 unit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved