Berita Nasional

Ahli Psikolog Bicara 2 Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dan Sulit Melawan Perintah Ferdy Sambo

Ketiga ahli tersebut yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli Filsafat Moral Romo Franz Magnis-Suseno (kanan) saat dihadirkan sebagai ahli meringankan oleh kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022). Romo Frans Magnis menyebut perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat sulit 

Untuk itu, dalam kasus Bharada E, Romo mengatakan sangat sulit untuk melawan perintah yang notabene pangkatnya jauh di atas Bharada E.

"Tetapi sekarang juga lakukan itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh dibawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan meskipun dia ragu-ragu, dia bingung itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," ungkapnya.

Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dari Hukuman

Romo Frans menjelaskan adanya dua unsur yang dapat meringankan Richard dari sisi filsafat etika.

Pertama, adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.

Terutama, di dalam kepolisian terdapat budaya menaati atasan.

Di mana pada peristiwa tersebut, Ferdy Sambo merupakan atasan Richard dengan pangkat dan kedudukan yang jauh lebih tinggi.

"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," katanya di dalam persidangan, Senin (26/12/2022).

Kedua, adanya keterbatasan waktu pada saat peristiwa, sehingga Richard dianggap tak dapat mempertimbangkan dengan matang.

Keterbatasan waktu yang hanya dalam hitungan detik itu disebut Romo Frans dapat membuat bingung Richard, antara melaksanakan perintah atau tidak.

"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang," ujarnya.

"Menurut saya, itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan."

Baca juga: Penyebab Bharada E Ubah Sikap Setelah Masuk Proses Sidang Kasus Brigadir J : Tekanannya Sudah Raib

Baca juga: Masa Kecil Bharada E Diungkap Ahli Psikologi Saat Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Relasi Kuasa Antar Kepolisian Biasa Dilihat dari Bentuk Tubuh

Romo Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa dalam observasinya relasi kuasa kepolisian dapat dilihat dari bentuk tubuh seorang polisi.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard Eliezer dalam persidangan menyatakan bahwa Bharada E adalah seorang anggota Polri yang terikat kewajiban untuk perintah atasan. Termasuk perintah saat menembak orang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved