Berita Nasional

Curhat Ayah Brigadir J, Jalani Natal Tanpa Kehadiran Putranya, Sebut Sosok yang Bangkitkan Suasana

Samuel menyebut, kehadiran Brigadir J menjadi spesial karena, sosok Brigadir J yang membangkitkan suasana.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Curhat Ayah Brigadir J, Jalani Natal Tanpa Kehadiran Putranya, Sebut Sosok yang Bangkitkan Suasana 

Disampaikan Irfan, ia melaporkan hal tersebut pada tanggal 12 Juli setelah tim kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan tanggal 18 Juli

"Lp Kamaruddin Simanjuntak perkara 340 itu tanggal 18 juli yang mulia berarti 3 hari setelah ada lp itu, saya sudah melaporkan fakta yang sebenarnya dengan asumsi seharusnya dengan fakta yang kami laporkan kepada pimpinan polri," ujarnya.

Irfan mengatakan, laporan yang disampaikan kepada pimpinan Polri itu terkait dengan pengamanan DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

Diketahui, sebanyak 20 titik kamera CCTV diamankan Irfan Widyanto yang membuat dia ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. 

Baca juga: Kemarahan Ferdy Sambo Usai Bharada E Bohong Saat BAP, Sebut FS Tembak Brigadir J 5 Kali, Faktanya

Baca juga: Ferdy Sambo Marah Besar Usai Bharada E Bohong Saat BAP, Sebut FS Tembak Brigadir J 5 Kali

Irfan tak berdaya tolak perintah Sambo

Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya menolak perintah anak buah Ferdy Sambo untuk memeriksa dan mengamankan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, di area rumah dinas Ferdy Sambo, lokasi dimana Brigadir J ditembak.

AKP Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini mengatakan, perintah itu datang dari mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Agus Nurpatria.

Hal tersebut disampaikan Irfan Widyanto saat menanggapi kesaksian Hendra Kurniawan dalam sidang obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

"Saya ingin sampaikan bahwa, terhadap keterangan saksi eks Karo Paminal (Hendra Kurniawan) bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari eks Kaden A Paminal (Kombes Agus Nurpatria)," ujar Irfan.

Irfan Widyanto mengatakan, ia baru tahu jika ternyata perintah dari Agus Nurpatria itu sifatnya berjenjang.

Sebab, ternyata perintah mengamankan CCTV itu berawal dari arahan Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam saat itu.

Ferdy Sambo memerintahkan bawahannya, Hendra Kurniawan, untuk memeriksa lokasi dan mengamankan CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J. H

endra Kurniawan kemudian meminta bawahannya, Agus Nurpatria, untuk melaksanakan perintah tersebut.

Namun, Agus Nurpatria memerintah Irfan Widyanto yang melakukan pemeriksaan dan pengamanan CCTV.

"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan yang berlaku di wilayah hukum Paminal," ujar Irfan Widyanto.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved