Berita OKI

Update Oknum Kades Pulau Betung Tersangka Korupsi Dana Desa, Dinas PMD Tunjuk PLH

Update oknum Kades Pulau Betung OKI tersangka korupsi dana desa, Dinas PMD OKI menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (PLH) Kades.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Update oknum Kades Pulau Betung OKI tersangka korupsi dana desa, Dinas PMD OKI menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (PLH) Kades, Rabu (21/12/2022). 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan LI oknum Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Penetapan LI Kepala Desa Pulau Betung OKI jadi tersangka ini  melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada.

Adapun kasus menjerat tersangka adalah dugaan indikasi korupsi kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di Desa Pulau Betung yang menelan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

"Alasan ditetapkannya tersangka, karena sesuai hasil audit dari inspektorat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 206.000.000," ujar Kejari OKI, Dicky Darmawan melalui Kasi Intel, Belmento di ruangannya, Kamis (8/12/2022) sore.

Lebih lanjut disampaikan, pagu anggaran rehabilitasi jalan yang dibangun yaitu mencapai Rp 332.584.000 di tahun anggaran 2020 atau dibangun saat tersangka menjabat.

"Status saat ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Kayuagung. Tahapan selanjutnya tergantung jaksa peneliti," ujarnya didampingi Kasi Pidsus, M Fajar Dian.

"Ketiga jaksa peneliti sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa di tahap 2 kan. Maka akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya lebih lanjut.

Dijelaskan Belmento, perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan yang lalu dan melalui proses full data, full bucket terus di print out. Lalu di pidsus dan terakhir penyidikan.

"Untuk hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41.000.000," jelasnya.

Terkait pasal yang dilanggar yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf D UU nomer 49 sebagaimana telah diubah UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Serta pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf D dan UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Dengan ancaman maksimal yaitu selama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved