Berita OKI
Update Oknum Kades Pulau Betung Tersangka Korupsi Dana Desa, Dinas PMD Tunjuk PLH
Update oknum Kades Pulau Betung OKI tersangka korupsi dana desa, Dinas PMD OKI menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (PLH) Kades.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Update oknum Kades Pulau Betung OKI tersangka korupsi dana desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten OKI menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai pelaksana harian (PLH) Kades, Rabu (21/12/2022).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan oknum Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan OKI, Kamis (8/12/2022) lalu.
Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 206.000.000 atas anggaran kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di tahun 2020 silam.
"Posisi oknum Kades Pulau Betung kan sudah ditetapkan tersangka dan kemarin sudah masuk laporan dari pihak Kecamatan Pampangan mengenai hal tersebut,"
"Suratnya sudah kita tindaklanjuti sesuai dengan Perda nomer 1 tahun 2015. Ketika terdapat oknum yang tersangkut masalah salah satunya korupsi dan ditetapkan tersangka, maka dilakukan pergantian kepemimpinan sementara," ujar Kepala DPMP OKI, Arie Mulawarman didampingi Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes), Hikmawah Oktavian atau Awang.
Baca juga: Polisi Masih Dalami Motif Pembunuhan di Prabumulih, Jefriansyah Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal
Lebih lanjut disampaikan, untuk mengisi jabatan sementara pihaknya menunjuk sekretaris desa (Sekdes) menjadi Plh Kades.
"Jabatan tersebut sementara diisi oleh Sekdes sampai ada keputusan pengadilan tetap atau inkrah," ujar Awang.
"Setelah inkrah nanti kita akan melihat vonis yang diberikan pengadilan. Apakah akan diberhentikan permanen atau dikembalikan ke jabatan semula," tambah dia.
Didasarkan peraturan berlaku, misalkan yang bersangkutan (LI) divonis bersalah dan dipidana penjara minimal 1 hari atau lebih, mau tidak mau jabatannya harus diberhentikan permanen.
"Kalau untuk pidana khusus (Pidsus) seperti narkoba, makar dan korupsi maka tidak ada minimal hukuman penjara. Berapapun vonisnya otomatis oknum kepala desa tersebut diberhentikan dari jabatannya," jelasnya.
Sedangkan untuk oknum kepala desa yang terlibat tindak pidana umum (Pidum) dan divonis minimal 2 tahun penjara, maka baru bisa diberhentikan secara permanen.
"Untuk pidana umum kita akan melihat vonis yang diberikan dulu. Baru bisa melakukan tindakan pemberhentiannya," tegas dia.
Ditambahkan Arie Mulawarman, ia menghimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten OKI agar melaksanakan teknis dengan baik dan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terpenting harus melaksanakan dan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tukasnya.
Ancaman Hukuman
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir menetapkan LI oknum Kepala Desa Pulau Betung, Kecamatan Pampangan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan LI Kepala Desa Pulau Betung OKI jadi tersangka ini melalui proses penyelidikan dan didasarkan atas keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan yang ada.
Adapun kasus menjerat tersangka adalah dugaan indikasi korupsi kegiatan pembangunan rehabilitasi jalan di Desa Pulau Betung yang menelan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
"Alasan ditetapkannya tersangka, karena sesuai hasil audit dari inspektorat bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 206.000.000," ujar Kejari OKI, Dicky Darmawan melalui Kasi Intel, Belmento di ruangannya, Kamis (8/12/2022) sore.
Lebih lanjut disampaikan, pagu anggaran rehabilitasi jalan yang dibangun yaitu mencapai Rp 332.584.000 di tahun anggaran 2020 atau dibangun saat tersangka menjabat.
"Status saat ini sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di lapas kelas IIB Kayuagung. Tahapan selanjutnya tergantung jaksa peneliti," ujarnya didampingi Kasi Pidsus, M Fajar Dian.
"Ketiga jaksa peneliti sudah meneliti berkas dan telah menganggap bahwa berkas sudah bisa di tahap 2 kan. Maka akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya lebih lanjut.
Dijelaskan Belmento, perkara ini telah berjalan sekitar 9 bulan yang lalu dan melalui proses full data, full bucket terus di print out. Lalu di pidsus dan terakhir penyidikan.
"Untuk hasil kerugian negara baru keluar sekitar 3 bulan yang lalu. Sudah dilakukan pengembalian uang sebanyak Rp 41.000.000," jelasnya.
Terkait pasal yang dilanggar yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf D UU nomer 49 sebagaimana telah diubah UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Serta pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf D dan UU nomer 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomer 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Dengan ancaman maksimal yaitu selama 20 tahun penjara," pungkasnya.