PPPK 2022

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri, simak persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara pendaftarannya dibawah ini, yang dilansir dari

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman SIAKBA 

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 November 2022 dan ditutup pada tanggal 18 November 2022 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda

Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;

2. Setelah melakukan pendaftaran pelamar kembali login ke portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia;

3. Seluruh pelamar wajib memiliki akun e-meterai melalui https://e- meterai.co.id;

4. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan meterai elektonik yang diperoleh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 di Kabupaten OKI, Begini Caranya

  • Dokumen Persyaratan Pelamar PPPK Mahkamah Agung 2022

Pelamar wajib mengunggah persyaratan scan dokumen asli dan berwarna (tidak hitam putih) pada laman https://sscasn.bkn.go.id serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak dan terbaca dengan jelas) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (format surat lamaran sebagaimana Lampiran II);

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan;

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

b. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.

4. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00;

5. Surat pernyataan (format surat pernyataan sebagaimana Lampiran III);

6. Pas Foto (mengenakan kemeja warna putih, background foto warna merah, format file jpeg);

7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan internsip dan masih berlaku pada saat pelamaran;

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved