PPPK 2022

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri, simak persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara pendaftarannya dibawah ini, yang dilansir dari

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman SIAKBA 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah informasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 secara online melalui laman SIAKBA.

Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Mahkama Agung RI.

Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri, simak persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara pendaftarannya dibawah ini, yang dilansir dari laman www.mahkamahagung.go.id

Baca juga: 2123 Peserta PPPK Guru 2022 Lahat Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi

  • Syarat Umum PPPK Mahkamah Agung 2022 :

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik

7. Pelamar merupakan:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

8. Wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) yang bukan internsip dan masih berlaku pada saat pelamaran;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved