PPPK 2022

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri, simak persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara pendaftarannya dibawah ini, yang dilansir dari

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman SIAKBA 

10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);

11. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00.

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

13. Bersedia ditempatkan di Lingkungan Mahkamah Agung;

14. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

15. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan

Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Formasi dan Seleksi PPPK Kab OKI 2022 Pelamar Umum, Termasuk Guru dan Nakes

  • Persyaratan Khusus PPPK Mahkamah Agung 2022

Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan melampirkan:

1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved