PPPK 2022

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri, simak persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara pendaftarannya dibawah ini, yang dilansir dari

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
Kompas.com
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 Melalui Laman SIAKBA 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah informasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran PPPK Mahkamah Agung 2022 secara online melalui laman SIAKBA.

Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Mahkama Agung RI.

Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftarkan diri, simak persyaratan yang harus dipenuhi serta tata cara pendaftarannya dibawah ini, yang dilansir dari laman www.mahkamahagung.go.id

Baca juga: 2123 Peserta PPPK Guru 2022 Lahat Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi

  • Syarat Umum PPPK Mahkamah Agung 2022 :

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik

7. Pelamar merupakan:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau

b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem lnformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

8. Wajib memiliki Surat Tanda Register (STR) yang bukan internsip dan masih berlaku pada saat pelamaran;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

10. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00);

11. Bagi Pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri harus telah mendapatkan penetapan penyetaraan ijazah luar negeri dan penetapan penyetaraan transkrip nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendidikan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00.

12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

13. Bersedia ditempatkan di Lingkungan Mahkamah Agung;

14. Berkelakuan baik dan tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

15. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun, dibuktikan dengan

Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:

a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;

b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit;

c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;

d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau

e. Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Formasi dan Seleksi PPPK Kab OKI 2022 Pelamar Umum, Termasuk Guru dan Nakes

  • Persyaratan Khusus PPPK Mahkamah Agung 2022

Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan melampirkan:

1. Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 November 2022 dan ditutup pada tanggal 18 November 2022 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda

Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di Kartu Keluarga pelamar;

2. Setelah melakukan pendaftaran pelamar kembali login ke portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan memilih instansi Mahkamah Agung, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia;

3. Seluruh pelamar wajib memiliki akun e-meterai melalui https://e- meterai.co.id;

4. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan meterai elektonik yang diperoleh melalui laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil PPPK Guru 2022 di Kabupaten OKI, Begini Caranya

  • Dokumen Persyaratan Pelamar PPPK Mahkamah Agung 2022

Pelamar wajib mengunggah persyaratan scan dokumen asli dan berwarna (tidak hitam putih) pada laman https://sscasn.bkn.go.id serta memastikan seluruh dokumen yang diunggah dapat dibuka (file tidak rusak dan terbaca dengan jelas) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI diketik menggunakan komputer dan ditandatangani (format surat lamaran sebagaimana Lampiran II);

2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan;

3. Dokumen kelulusan pendidikan digabungkan dalam satu file dengan format pdf, yang terdiri dari:

a. Ijazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar; dan

b. Surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri.

4. Transkrip nilai asli dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00;

5. Surat pernyataan (format surat pernyataan sebagaimana Lampiran III);

6. Pas Foto (mengenakan kemeja warna putih, background foto warna merah, format file jpeg);

7. Surat Tanda Registrasi (STR) yang bukan internsip dan masih berlaku pada saat pelamaran;

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved