Berita Palembang

Sidang DKPP Dugaan Pelanggaran Kode Etik, KPU Palembang Tegaskan Proses Sudah Dilalui

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU Kota Palembang, pada Rabu (21/12/2022).

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu KPU Kota Palembang secara virtual, pada Rabu (21/12/2022). 

Kemudian para teradu melakukan klarifikasi kepada Ahmad Sobri Fadilah dan Bawaslu Kota Palembang.

“Hasil klarifikasi tersebut bahwa yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon anggota PAW DPRD Kota Palembang,” ujar Teradu I.

Para Teradu juga melakukan klarifikasi kepada DPW PKB Provinsi Sumatera Selatan terkait kabar Ahmad Sobri Fadilah menjadi anggota dan pengurus di partai tersebut.

Baca juga: Update Perkelahian Tetangga di Bukit Lama Palembang, Satu Tersangka Dipindah ke Polrestabes

Hasilnya, menyatakan yang bersangkutan bukan anggota maupun pengurus PKB.

“Semua proses telah kami lalui, termasuk melalui rapat pleno untuk menentukan saudara Ahmad Sobri Fadilah memenuhi syarat sebagai calon anggota PAW DPRD Kota Palembang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin Anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Dewi Ratna Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Elia Susilawati (TPD Unsur Masyarakat), dan Ahmad Naafi (TPD Unsur Bawaslu Provinsi). (Arf/ Humas DKPP). 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved