Berita Muratara
Penerimaan PPPK 2022 Pemkab Muratara, Ada Lowongan Dokter Hewan dan Pemadam Kebakaran
Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Muratara untuk jabatan fungsional teknis tahun 2022.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) membuka seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, melalui Sekretaris, Deni mengungkapkan ada 5 formasi alokasi PPPK yang dibutuhkan pada seleksi tenaga teknis ini.
"Formasinya ada lima alokasi, pendaftarannya dimulai hari ini sampai tanggal 6 Januari 2023. Untuk lebih jelasnya silakan lihat pengumuman di website resmi Pemkab Muratara," kata Deni pada TribunSumsel.com, Rabu (21/12/2022) petang.
Deni mengungkapkan, bagi yang berminat mengikuti seleksi PPPK tenaga teknis di lingkungan Pemkab Muratara tahun 2022 dapat melihat pengumuman pada situs resmi pemerintahan daerah setempat di laman https://www.muratarakab.go.id.
"Syarat-syarat, cara pendaftaran, dan ketentuan-ketentuan lainnya ada di situ semua, di pengumumannya. Untuk jadwal dan tempat seleksi akan diinformasikan lebih lanjut pada website resmi itu," ujar Deni.
Dia menjelaskan, formasi alokasi PPPK 2022 Pemkab Muratara untuk tenaga teknis yang dibutuhkan terdiri dari ahli pratama medik veteriner, pemula paramedik veteriner, dan pemula pemadam kebakaran.
Untuk ahli pratama medik veteriner dibutuhkan 2 orang dengan kualifikasi pendidikan dokter hewan yang akan ditempatkan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara.
Untuk pemula paramedik veteriner dibutuhkan hanya 1 orang dengan kualifikasi pendidikan SMA IPA/SPP/SMK Peternakan yang akan ditempatkan di Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Muratara.
Untuk pemula pemadam kebakaran dibutuhkan 2 orang dengan kualifikasi pendidikan SMA/SLTA/SMK yang akan ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Muratara.
"Kalau untuk pemula pemadam kebakaran ada persyaratan wajib tambahan yaitu surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas. Kemudian kalau ada sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai," kata Deni.
Baca juga: Penyebab Pemeran Mak Nyak di Si Doel Anak Sekolahan, Aminah Cendrakasih Meninggal Dunia
Dia menambahkan, pada seleksi CASN PPPK tahun 2022 ini, Pemkab Muratara mendapat kuota sebanyak 200 formasi alokasi, terdiri dari guru honorer K2, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan.
"Kuota kita 200, guru honorer K2 sebanyak 117 orang, tenaga teknis 5 orang, sisanya tenaga kesehatan 78 orang," katanya.