Berita Nasional

Pria di Cimahi Tega Bunuh Saudaranya Karena Menolak Diajak Berhubungan Badan, Nasibnya Kini

Lebih parahnya, Rifky berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jenazah korban agar kasus tersebut tak terungkap.

Editor: Slamet Teguh
(Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)
Pria di Cimahi Tega Bunuh Saudaranya Karena Menolak Diajak Berhubungan Badan, Nasibnya Kini 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNSUMSEL.COM, CIMAHI - Pria di Cimahi yang diketahui Rifky Wijaksana tega membunuh tetangga yang terhitung masih saudaranya sendiri ini.

Hal kejam ini dilakukan oleh Rifky karena korban yang diketahui bernama Nanin Yuningsih (20) ini menolak untuk diajak berhubungan badan.

Lebih parahnya, Rifky berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jenazah korban agar kasus tersebut tak terungkap.

Teka-teki penyebab kematian Nani Yuningsih (20), warga Cimahi pada Minggu (18/12/2022) lalu akhirnya terungkap.

Nani sebelumnya ditemukan tak bernyawa di kamar mandi kontrakan, Gang Kontrakan, RT 01/09, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Korban ternyata dibunuh oleh Rifky Wijaksana (RW), tetangga yang juga masih terhitung sebagai saudaranya.

Terungkap pula motif Rifky menghabisi nyawa tetangganya itu.

Ternyata Nani dibunuh lantaran dia menolak untuk diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Diketahui Rifky sebelumnya mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban tergeletak di kamar mandi kontrakannya.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan bagaimana pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini.

Berikut kronologis penemuan mayat Nani hingga terungkapnya kasus pembunuhan ini seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Mendapat laporan penemuan mayat Nani, pihak kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, di antaranya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan bukti, dan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami menangkap pelaku pembunuhan berencana dengan tersangka inisial RW terhadap seorang wanita berinisial NN," ujar Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (19/12/2022).

Pengungkapan kasus ini, bermula saat pihaknya melakukan interogasi terhadap saksi yang pertama kali melihat kejadian tersebut, yakni Rifky yang saat itu masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved