Berita Nasional
Kronologi Wanita Simpatisan Partai Prima Tampar Polwan Saat Demo, Polisi Bantah Dipicu Pelecehan
Polisi membantah adanya tindak pelecehan sehingga memicu aksi penamparan terhadap polwan oleh seorang simpatisan Partai Prima ketika menggelar demo
Polwan tersebut bernama Aipda Evi Sapta Riani yang jadi korban penamparan oleh wanita berinisal EE, salah satu simpatisan Partai Prima.
Baca juga: Alasan Najwa Shihab Disebut Tak Pernah Undang Anies Baswedan : Gue Bukan KPK dan Polisi
Saat itu, Aipda Evi Sapta Riani bertugas menjadi negosiator dengan pendemo.
Atas penamparan tersebut, Aipda Evi Sapta Riani kini resmi melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022) menjelaskan, dalam laporan yang dibuat Aipda Evi, diterangkan bahwa saat itu terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan petugas kepolisian yang berjaga di lokasi.
Korban berusaha menenangkan massa aksi yang kala itu mayoritas berisi perempuan justru mendapat tamparan ke arah wajah oleh terlapor yang berinisial EE.
"Atas kejadian itu korban merasa dirugikan. Selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Zulpan.
Akibat kejadian itu EE kini terancam dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
"Karena melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan," pungkasnya.
Sertakan Bukti
Aipda Evi Sapta Riani turut menyertakan sejumlah bukti atas penamparan yang ia alami.
Adapun sejumlah barang bukti dalam laporan polisi itu, mulai hasil visum, rekaman CCTV, serta surat tugas.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan bahwa penyidik saat ini masih meneliti laporan yang dibuat oleh polwan tersebut.
"Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang tengah melaksanakan tugas," katanya.
"Dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," sambungnya.
Viral di Sosmed