Berita Nasional

Aktivis Perempuan Blak-blakan Ungkap Fakta Jika Putri Candrawathi Tak Jadi Korban Kekerasan Seksual

Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan fakta jika Putri Candrawathi tak jadi korban kekerasan seksual.

Editor: Slamet Teguh
Youtube Kompas TV
Aktivis Perempuan Blak-blakan Ungkap Fakta Jika Putri Candrawathi Tak Jadi Korban Kekerasan Seksual 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J yang kini sudah masuk dalam persidangan masih terus menjadi perhatian publik.

Kini yang terbaru, aktivis perempuan yang ikut angkat bicara.

Aktivis perempuan yang juga Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Nursyahbani Katjasungkana mengungkapkan fakta jika Putri Candrawathi tak jadi korban kekerasan seksual.

Hal itu dilontarkannya saat menjadi narasumber di acara Satu Meja The Forum Kompas TV yang mengangkat tema "Di Balik Sidang Tertutup Putri", Kamis (15/12/2022).

"Saya meragukan motif pelecehan seksual itu," kata Nursyahbani.

Nursyahbani bukannya tanpa alasan berkata demikian.

Adanya skenario kebohongan yang pernah disusun Ferdy Sambo dan turut diikuti Putri Candrawathi menjadi penyebab utamanya.

Diketahui, pada awal kasus ini mencuat, disebutkan bahwa pelecehan seksual terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu membuat laporan polisi dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun usai skenario Ferdy Sambo terbongkar dugaan pelecehan seksual beralih jadi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Karena pertama ada kebohongan yang merupakan obstruction of justice lalu kemudian dibangun argumen baru yang benar, yang dikatakan ada dua saksi tapi saksi itu orang yang dibayar," ujar Nursyahbani.

Baca juga: Terindikasi Bohong, Kuasa Hukum Curiga Putri Candrawathi Naksir Berat Brigadir J Tapi Tak Berbalas

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Soroti Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25 : Mengerikan

Keterangan Nursyahbani itu ditanggapi sumringah oleh kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy yang juga menjadi narasumber di acara tersebut.

Bahkan, Martin Lukas sampai mengacungkan jempolnya saat mendengarkan pernyataan dari Nursyahbani.

Di sisi lain, kuasa hukum Putri Candrawathi mengakui bahwa wajar publik meragukan keterangan dari kliennya.

Hal itu karena pernah adanya dua skenario kebohongan yang dilakukan Ferdy Sambo.

"Saya tidak bisa salahkan kalau banyak pihak yang ragu.

Karena pernah ada fase skenario, fase kegelapan, fase kebohongan dan lain-lain," kata Febri menanggapi pernyataan Nursyahbani.

Saat awal diminta menjadi kuasa hukumnya, Febri pun sempat mengatakan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar mereka mengakui terlebih dahulu skenario yang mereka buat di awal terungkapnya kasus ini.

"Ketika saya dan yang lain bertemu Pak Ferdy Sambo, saya bilang kita sulit menjelaskan ke publik yang sebenarnya tanpa lebih dulu mengakui ada fase ini.

Itulah yang juga kita buktikan dalam proses persidangan dan diakui oleh Pak Ferdy Sambo," ujar Febri.

Febri menyebut bahwa ada dua skenario kebohongan yang dilakukan oleh kliennya.

"Ada dua skenario, pertama tembak-tembakan, yang kedua pelecehan seksual di Duren Tiga," kata Ferdy.

Dalam kasus ini, Febri menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi dari Brigadir J terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (kiri) menanggapi pernyataan
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (kiri) menanggapi pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) yang masih bersikukuh kliennya jadi korban kekerasan seksual oleh Yosua Hutabarat.

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Putri Berangan-angan

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Martin menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan istri Ferdy Sambo itu sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri).

Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin.

Martin pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (kiri) menanggapi pernyataan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) yang masih bersikukuh kliennya jadi korban kekerasan seksual oleh Yosua Hutabarat. (Youtube Kompas TV)
"Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban.

Putusan hukumnya juga belum ada, bukti2 juga nihil.

Tadi dia (Febri) bilang korban," papar Martin.

Apalagi, lanjut Martin, laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah di dihentikan penyidikannya oleh polisi.

"Dan bukti krusialnya itu harus ada visum et repertum tanpa ada visum itu hanya klaim sepihak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya," jelas Martin.

Karena itu, Martin menyebut Putri Candrawathi hanya berangan-angan bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J.

"Untuk mendefinisikan seseorang sebagai korban minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah di SP3.

Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J).

Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa oleh klien saya karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat," tegas Martin.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dan TribunJakarta.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved