Sidang Pembunuhan Brigadir J
Pakar Hukum Pidana Soroti Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25 : Mengerikan
Pengamat hukum Pidana Abdul Fickar menyoroti hasil tes poligraf Putri Candrawathi dinilainya mengerikan saat tampi
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pengamat hukum Pidana Abdul Fickar menyoroti hasil tes poligraf Putri Candrawathi dinilainya mengerikan saat tampil di acara Satu Meja The Forum, Kompas TV,
Lantaran alat pendeteksi kebohongan tersebut memperlihatkan hasil minus 25 yang terlalu banyak.
"Menurut saya agak mengerikan juga. Artinya keterangannya hampir tidak ada yang benar. Minusnya terlalu banyak.”ujarnya
Saat Budiman Tanuredjo menanyakan, apakah itu berarti hobinya memang berbohong, Fickar menjawab kemungkinan itu ada.
“Menurut saya sih mungkin sudah jadi bagian dari perilaku. Kan begini, ketika orang menjawab suatu pertanyaaan, akan dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasan sehari-harinya.”
“Umpamanya untuk menjawab pertanyaan secara jujur, pasti akan ada gangguan-gangguan juga kalau memang biasa merekayasa,” tuturnya
Tak hanya Abdul Fickar, Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi menanggapi hasil tes poligraf tersebut dengan menjelaskan pertanyaan untuk masing-masing terdakwa.
Menurutnya, jika bicara poligraf, sebelum bicara perdebatan dan diskusi terkait poligraf, maka harus dilihat pertanyaan yang disimpulkan jujur atau tidak jujur.
“Untuk Richard, pertanyaan ahli pada tes poligraf itu ada tiga, yang intinya, ‘Apakah Anda menembak Yosua atau tidak?’ Secara sederhana, Richard menjwab, ‘Ya’, dan Richard jujur hasil tes poligrafnya pada saat itu,” kata Febri.
Sementara, jawaban Ricky menurut Febri juga terindikasi jujur, dengan salah satu poin yang disebutkan bahwa ia tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
“Ricky yang ada di lokasi mengatakan dia tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, dan itu disebut oleh tes poligraf jujur.”
“Artinya, tuduhan dari Richard yang mengatakan Ferdy Sambo menembak Yosua yang terakhir, itu menjadi tidak benar,” lanjutnya.
Karena itulah, lanjutnya, perlu hati-hati sekali melihat tes poligraf ini.
Bukan soal meragukan, tapi, menurutnya jika bicara soal perdebatan dalam hukum acara pidana, ada beberapa perdebatan tetang poligraf.
“Apakah tes poligraf ini, lie detector ini, diakui sebagai salah satu alat bukti di (Pasal) 184 (KUHP)?”