Berita Selebriti
Perjalanan Kasus Doni Salmanan Kasus Quotex hingga Divonis 4 Tahun Penjara
Mengulik kembali perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Mengulik kembali perjalanan kasus yang menjerat Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.
Diketahui, Doni Salmanan diduga menyebarkan informasi untuk menarik orang agar ikut berinvestasi melalui kanal Youtubenya King Salmanan sejak 15 Maret 2021.
Polisi pun telah menyita aset milik Doni Salmanan dengan total nilai seluruh barang sitaan itu sebesar Rp60 miliar.
Doni merupakan afiliator trading Qoutex dilaporkan seseorang berinisial RA atas tuduhan tindak pidana penipuan investasi dan pencucian uang.
Doni Salmanan dilaporkan oleh korban ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan nomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salaman Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Quotex, Korban Ngamuk Ada Karangan Bunga Berisi Dukungan
Pria yang mendapat julukan crazy rich Bandung tersebut disangkakan pasal dugaan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pada Jumat(4/3/2022), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Ia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan.
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan payment gateway.
Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading.
Bahkan sejumlah artis tanah air ikut terseret atas kasus dugaan penipuan yang dilakukan Doni Salmanan.
Salah satunya, Reza Arab yang sempat mendapatkan donasi sebanyak Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat melakukan acara live streaming.
Atas insiden tersebut, Reza mengaku pun dipanggil oleh pihak kepolisian dan ditanya oleh penyidik selama 6 jam.
Baca juga: Momen Eks Anak Buah Sambo Saling Serang di Sidang,Kubu Agus Nurpatria Ancam Pidanakan Irfan Widyanto
Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex.
Polisi juga menyita satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.
Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik. Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti.
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan memberikan keterangan pers saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022).
Doni Salmanan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar hari Rabu (16/11/2022).
Adapun Doni Salmanan dinilai telah melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: AKP Irfan Widyanto Ditegur Jaksa karena Berani Cengengesan Saat Jawab Pertanyan : Jangan Tertawa !
Lalu, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.
Terbaru, Terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Pembacaan putusan disampaikan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).
Crazy Rich Bandung ini juga dituntut dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dia dinilai bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.
Baca berita lainnya di google news