Berita Nasional
Kata Polres Toba Usai Ada Jenazah Dikubur di Dalam Rumah Diduga Dilarang Dimakamkan di TPU, Faktanya
Kapolsek Lumban Julu, AKP R Sembiring langsung mendatangi kediaman mendiang Frida Tambun, setelah beritanya viral di media sosial.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus adanya jenazah wanita yang dimakamkan didalam rumah, karena diduga adanya pelarangan menarik sejumlah pihak.
Polres Tobapun langsung turun dan mendatangi lokasi kejadian tersebut.
Diketahui, jenazah wanita yang dimakamkan didalam rumah tersebut bernama Frida Tambun.
Menurut pejabat Polres Toba, Kapolsek Lumban Julu, AKP R Sembiring langsung mendatangi kediaman mendiang Frida Tambun, setelah beritanya viral di media sosial.
Dari penuturan keluarga kepada Kapolsek Lumban Julu, bahwa jenazah Frida Tambun dimakamkan di dalam rumah karena memang kesepakatan keluarga.
"Pemakaman mendiang Frida Tambun di dapur rumah itu atas permintaan mendiang semasa hidup," kata Kasi Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir, Rabu (14/12/2022).

Bungaran mengatakan, polisi sudah memintai keterangan sejumlah anak mendiang Frida Tambun.
Mereka yang dimintai keterangannya oleh polisi adalah Asber Pardede, Lantas Pardede, Herta Pardede, Dasman Pardede, Santer Pardede dan Lisbon Pardede.
Semua anak dari Frida Tambun mengaku mereka memakamkan orangtuanya di rumah karena nantinya rumah tersebut akan dibuat pesanggrahan.
Sehingga, soal adanya isu pelarangan jenazah Frida Tambun dimakamkan di tanah kampung itu tidak benar.
Terpisah, Kepala Desa Sionggang Tongah, Petani Manurung membantah bahwa jenazah Frida Tambun dilarang dimakamkan di tanah kampung.
Dia mengatakan, dirinya akan mencari siapa orang yang memviralkan masalah ini.
"Aku jadi heran juga, karena tidak ada laporan (ribut-ribut saat pemakaman)," ungkap Petani Manurung, Selasa (13/12/2022).
Ia mengatakan, saat pemakaman Frida Tambun berlangsung, memang dirinya tengah berada di luar desa.
Petani lagi ada urusan, sehingga ia meninggalkan desa untuk sesaat.