Berita Nasional

Bharada E Sebut Putri Candrawathi Juga Ikut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J

Bharada E Sebut Putri Candrawathi Juga Ikut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J

kolase
Bharada E Sebut Putri Candrawathi Juga Ikut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo dari Barang Brigadir J 

Dia beranggapan jika barang-barang milik Yosua masih tersimpan di kamar di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun, ternyata barang tersebut sudah dipindahkan ke dalam kardus dan ditaruh di pos ajudan yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan setelah diinformasikan oleh Asisten Rumah Tangga (ART), Diryanto alias kodir di rumah dinas Ferdy Sambo.

Beberapa hari setelahnya, Putri memerintahkan dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawanya ke rumah Saguling.

"Pergilah saya sama Bang Ricky saat itu, ambil barang pakai mobil, sampai antar ke lantai dua. Baru Ibu bilang 'nanti pakai sarung tangan ya, sarung tangan karet sama Om Kuat juga'. Kami bertiga disuruh Ibu PC untuk membersihkan barang almarhum ini, di-laundry untuk baju-bajunya jadi diplastikkan," ucapnya.

Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) memastikan kepada Bharada E terkait siapa yang memindahkan barang Yosua tersebut.

Dia menduga hal itu dilakukan oleh ART atau ajudan Ferdy Sambo.

"Kayaknya sama ajudan dan ART," jelasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved