Berita Nasional

Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Berikut Daftar Kesaksian Bharada E, Dari Amunisi hingga Perintah Tembak

Sidang kali ini Richard Eliezer akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Berikut Daftar Kesaksian Bharada E, Dari Amunisi hingga Perintah Tembak 

Karena menurut Richard, perintah Sambo sangat jelas yaitu memintanya menembak Yosua.

"Yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, dengan teriak juga Yang Mulia, dia mengatakan kepada saya untuk 'Woy tembak! Kau tembak cepat! Cepat kau tembak!'," ujar Richard.

Richard juga mengaku melihat Ferdy Sambo menembak ke arah Yosua yang sudah terkapar.

Hakim kemudian menanyakan apakah Ferdy Sambo hendak mengubah keterangannya setelah mendengar bantahan Richard?

Sambo menjawab, "saya tetap pada keterangan saya."

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

(Tribunnews.com) (Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved